Sayangkan Deretan Kasus di Kemenkeu, DPR Sentil Sri Mulyani: Seolah-olah Kemenkeu Sarang Money Laundry
Sederet peristiwa yang mencoreng nama baik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini turut membuat Anggota Komisi III DPR Rudy Mas'ud menyentil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Apalagi dengan adanya kasus transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Menurut Rudy, masyarakat kini memandang Kemenkeu sebagai sarangnya pencucian uang.
Baca Juga: Tanggapi Usulan MPR Pisahkan DJP dari Kemenkeu, Komwasjak: Nggak Ada Cerita, Risikonya Tinggi!
"Image-nya luar biasa, Rp349 triliun ini membuat masyarakat ini seolah-olah Kemenkeu ini sebagai sarang terjadinya money laundry. Sayang bu, Kemenkeu ini," ujar Rudy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Sri, Selasa (11/4/2023).
Oknum-oknum yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang tersebut tentu merusak citra Kemenkeu. Harapannya, Sri dapat menyelesaikan kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun dan memperbaiki citra Kemenkeu.
"Saya yakin banyak APH (aparat penegak hukum) kita dan orang-orang di Kemenkeu kita yang masih baik, masih bersih. Saya yakin masih banyak sekali, tentu juga ini perlu kita perbaiki berkaitan dengan imagenya," ujar Rudy.
Di samping itu, ia menilai polemik transaksi mencurigakan tersebut berluma dari tak efektifnya aparat penegak hukum. Khususnya para aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Apa yang PPATK lakukan patut diapresiasi. Karena kenapa? Banyak kasus yang bisa diungkap. Dan ini menjadi heboh ya saya melihat adalah tidak efektifnya berkaitan APH tidak bisa menindaklanjuti," ujar Rudy.
Dalam rapat tersebut, Sri mengatakan bahwa telah menerima 300 surat dari PPATK terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun. Dari 300 surat tersebut, 65 surat di antaranya memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp253 triliun.
"Rp253 triliun adalah data 2009 hingga 2023, terdiri dari 65 surat. Menurut surat PPATK tak terdapat transaksi yang terkait pegawai Kementerian Keuangan, tapi ini menyangkut tugas Kemenkeu dari sisi perpajakan, baik (Dirjen) Pajak dan Bea Cukai," ujar Sri.
Pernyataan tersebut berlandaskan kepada penyataan PPATK, yang menyebut Rp253 triliun tak berkaitan pegawai Kemenkeu. Namun, terkait perusahaan dan korporasi lewat 65 dari 300 surat yang diserahkan kepadanya pada 14 Maret 2023.
"Jadi Rp253 triliun tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, tapi tugas Kemenkeu untuk menginvestigasi apakah ada TPPU atau tindak pidana asal," ujar Sri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement