Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Endar Priantoro Merasa Dizalimi Usai Dicopot dari Jabatannya di KPK, Langsung Ajukan Surat Keberatan…

Brigjen Endar Priantoro Merasa Dizalimi Usai Dicopot dari Jabatannya di KPK, Langsung Ajukan Surat Keberatan… Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro mengajukan surat keberatan atas pemecatannya ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu dilayangkan Endar lewat kuasa hukumnya pada Rabu (12/4/2023) ini.

Kuasa hukum Endar, Ichsan Febriansyah menyatakan surat pemberhentian kliennya dari KPK tidak sah. Hal itu menurutnya merujuk pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022.

"Di mana terkait dengan surat pemberhentian tidak berdasar karena kalau kita lihat dalam surat Sekjen KPK menyatakan Brigjen Endar sudah habis masa tugas di KPK," kata Ichsan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro Tolak Lanjutkan Penyidikan Formula E yang Libatkan Anies Baswedan, Harus Tersingkir dari KPK

Dalam surat permohonan itu terdapat sejumlah poin tuntutan yang diajukan Endar. Poin tersebut di antaranya:

  1. Menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon untuk DIBATALKAN dan TIDAK BERLAKU.

  1. Membatalkan proses rekrutmen Jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon masih berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: