Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Endar Priantoro Merasa Dizalimi Usai Dicopot dari Jabatannya di KPK, Langsung Ajukan Surat Keberatan…

Brigjen Endar Priantoro Merasa Dizalimi Usai Dicopot dari Jabatannya di KPK, Langsung Ajukan Surat Keberatan… Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk memulihkan posisi pemohon ke keadaan semula sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan ENDAR PRIANTORO atau Pemohon sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan posisi jabatan, grading serta hak dan kewajiban sebagaimana semula sebelum adanya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon.

Mereka menyebut, jika dalam waktu 10 hari KPK tidak memberikan jawaban, mereka menyebut lembaga anti korupsi menyetujui surat keberatan Endar.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Akui Pemecatan Brigjen Endar Priantoro Ada Kaitannya dengan Kasus yang Dipaksa Naik ke Penyidikan

"Kami tunggu keputusan dari sini. Terima atau tolak. Kalau ditolak kita banding (ke PTUN)," kata Ichsan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: