Kontroversi olahan tembakau sebagai zat berbahaya sama dengan narkotika dalam RUU Kesehatan mengesankan negara seolah ditekan kemauan asing. Hal tersebut dikemukakan Dewan Pakar Syarikat Islam Prof DR Firdaus Syam, Rabu (12/4/2023).
Menurut Firdaus, Indonesia selama ini telah punya regulasi sendiri mengenai pertanian tembakau serta produk hasil olahannya. Diketahui, kebijakan regulasi produk olahan hasil tembakau telah ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Baca Juga: Rokok Disamakan dengan Narkoba, Bagaimana Nasib Industri Hasil Tembakau?
Ditambah lagi pemerintah Indonesia sudah sangat bijaksana dan secara konsisten tidak menyetujui untuk tergabung sebagai negara anggota Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Namun, dorongan untuk terus menekan industri tembakau dalam negeri melalui revisi aturan-aturan dan yang terbaru kontroversi klausul tembakau serta olahannya sama dengan narkotika dalam RUU Kesehatan ini seolah menunjukkan ada upaya untuk memasukkan unsur-unsur FCTC kedalam aturan nasional.
Sebenarnya, kebijakan tembakau dalam RUU Kesehatan dapat saja menyesuaikan pada aturan yang telah ada sehingga tidak perlu membuat kebijakan berbeda.
"Jadi tiba-tiba muncul keheranan ada apa. Kok telah ada peraturan pengelolaan tembakau namun muncul RUU yang isinya justru berbeda. Siapa yang punya kepentingan? Apa ada faktor tekanan dari negara lain karena tidak punya pertanian tembakau?" kata Firdaus.
Firdaus menyebut asumsi tersebut wajar muncul. Pasalnya, pertanian tembakau dan produk olahannya bukanlah jenis baru dikonsumsi sehari-hari di Indonesia.
Apalagi, tembakau dan olahannya telah banyak memberikan andil ekonomi namun tiba-tiba kini disetarakan zat ilegal berbahaya.
"Sekarang tembakau dan olahannya dianggap sama bahayanya dengan narkoba, jadi membingungkan. Bisa saja perkiraannya ada negara lain terganggu karena tidak punya pertanian tembakau yang unggul," cetus Firdaus.
Firdaus menuturkan dampak lainnya akan membuat petani tembakau dan pekerja olahannya kehilangan penghasilan yang menciptakan peningkatan angka kemiskinan.
"Jelas dong bila akhirnya tembakau dan olahannya dianggap sama seperti narkoba, tidak ada yang mau lagi bertani tembakau dan mengolahnya sebab berisiko hukum. Lantas petani tembakau kehilangan pekerjaan," ungkap Firdaus.
Baca Juga: Didorong Mamin dan Tembakau, Kinerja Penjualan Eceran Maret 2023 Diprediksi Meningkat
Guna diketahui, Omnibus Law Kesehatan sedang digodok pembahasannya. Belakangan muncul perdebatan tentang hasil olahan tembakau karena disamakan dengan narkotika dan zat psikotropika ilegal.
Penjabaran mengenai itu masuk dalam RUU Kesehatan pasal 154 ayat (3) bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement