Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marwan Batubara: Sudah Ada 8 Kasus Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Firli Bahuri!

Marwan Batubara: Sudah Ada 8 Kasus Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Firli Bahuri! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait kasus pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro, Marwan Batubara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta periode 2004--2009, mengklaim bahwa delapan kasus pelanggaran kode etik sudah terjadi semenjak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang terjadi hanya direspons sampai tahap Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sehingga tidak ada tindak lanjut yang setimpal terhadap kasus tersebut.

Pelanggaran pertama, yaitu saat Firli Bahuri bertemu dengan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Kedua, saat Firli bertemu dengan pimpinan parpol pada November 2018.

Ketiga, saat Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Marwan menjelaskan bahwa pada waktu itu pemda mempunyai sekitar enam persen saham di perusahaan milik Bakrie.

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK, JK Beri Komentar Menohok: Siapa Lagi yang Adil di Negeri Ini?

Namun, belakangan diketahui bahwa saham tersebut dijual ke perusahan milik pengusaha Arifin Panigoro. Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada KPK karena adanya indikasi ketidakjelasan dana yang diterima kepada Pemda. Marwan kemudian mengklaim bahwa Tuan Guru Bajang bisa lolos dari penyidikan KPK berkat bantuan Firli Bahuri.

Sementara itu, pelanggaran keempat adalah kasus sewa helikopter dengan alasan Firli ingin berziarah ke makam orang tuanya. Kelima, bertemu dengan Lukas Enembe pada November 2022. Selanjutnya, pencopotan Brigjen Endar pada awal April 2023.

Ketujuh, Firli diduga terlibat dalam kebocoran hasil penyelidikan di Kementerian ESDM pada 6 April lalu. Terakhir, Marwan mengatakan bahwa Firli bertemu dengan pemimpin BPK dengan tujuan untuk menaikkan status penyelidikan kasus Formula E Jakarta dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia mengklaim bahwa hal ini dilakukan Firli untuk menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lindungi Firli Bahuri, Manuver Anak Buah Jokowi Disoroti: Udah Bocorin Dokumen Rahasia, Malah Dibela

“Jadi itulah delapan catatan Firli yang kalau kita kembalikan pada motif, motifnya bukan sekadar memberantas korupsi, tetapi lebih berat kepada kasus politik,” tutur Marwan Batubara saat sedang menjadi pembicara pada webinar yang berjudul “Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera!” yang dilaksanakan pada 13 April 2023 lalu.

Marwan juga menjelaskan bahwa tugas KPK yang sekarang sudah melenceng untuk mengamankan kepentingan berbagai pihak yang mengendalikan KPK.

“Empat peran yang sedang disandang oleh KPK saat dipimpin oleh Firli, yaitu memberantas korupsi sebagai tugas utama, sementara tugas lainnya adalah menjalankan kepentingan politik para penguasa, melindungi dan mengamankan koruptor, dan mengamankan kepentingan oligarki.”

Baca Juga: Firli Bahuri Maju Berkuasa, KPK Tamat Seketika

Dengan demikian, Marwan mengatakan bahwa ia tidak terkejut jika melihat KPK saat ini melanggar hukum dan mengangkangi Pancasila serta konstitusi yang ada di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: