Feri Amsari menyoroti nasib kusut yang sedang dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya mengatakan hal tersebut seharusnya sudah bisa diprediksi sejak awal, terlebih dengan terpilihnya Firli Bahri.
Baca Juga: Ngebela Kecerobohan Firli Bahuri, Manuver Anak Buah Jokowi Disoroti: Belajar Logika Darimana...
Menurutnya, Firli Bahuri tidak lagi memenuhi syarat menjadi seorang pimpinan karena pernah diberikan sanksi etik ketika menjabat sebagai direktur deputi penindakan di lembaga tersebut.
Menurut undang-undang KPK, syarat menjadi pimpinan KPK adalah memiliki integritas yang baik, dan Firli Bahuri cacat integritas.
“KPK itu tamat semenjak Pak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK, dengan berbagai alasan. Kenapa? Pak Firli secara figur tidak lagi memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK. Sebab, ketika dia menjadi direktur deputi penindakan, beliau pernah diberikan sanksi etik. Padahal menurut undang-undang KPK syarat menjadi pimpinan KPK adalah memiliki integritas. Padahal Pak Firli cacat integritas,” ujar Feri Amsari narasumber dari Universitas Andalas Padang.
Kritik terhadap KPK harus menjadi perhatian serius bagi lembaga tersebut karena lembaga ini dibentuk untuk memberantas korupsi di Indonesia.
KPK harus dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi untuk memperbaiki kinerjanya dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement