Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Persekusi Dua Wanita di Pesisir Selatan Sumbar Viral, Ini Tanggapan KemenPPPA

Kasus Persekusi Dua Wanita di Pesisir Selatan Sumbar Viral, Ini Tanggapan KemenPPPA Kredit Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya tindakan persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang pada hari Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa ini terjadi lantaran warga marah kafe tersebut masih buka di bulan Ramadan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, dua perempuan korban persekusi tersebut bekerja di sebuah kafe yang disinyalir menyediakan fasilitas karaoke. Keduanya diarak, ditelanjangi, diceburkan ke laut di malam hari, bahkan sekelompok orang tersebut melakukan kekerasan seksual dengan cara merekam tindakan persekusi terhadap kedua korban hingga tersebar di media sosial.

“Kami merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya, sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan penyiksaan atau penganiayaan tidak perlu dilakukan dengan alasan apa pun. Jika dua perempuan korban persekusi ini telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar aturan, seharusnya dapat dintindaklanjuti dengan proses pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat dilakukan proses pemeriksaan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa pun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual,” tutur Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Wujudkan Kesetaraan, Kadin Miliki Strategi Jitu Guna Majukan UMKM Perempuan

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, aksi persekusi ini juga dapat dikenakan perbuatan kekerasan seksual berbasis elekronik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS.

Selain penerapan UU TPKS, dalam hal tindak pidana berbasis elektronik dapat pula diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama dapat juga dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah kasus tersebut beredar luas, KemenPPPA bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Saat ini telah dilakukan asesmen serta mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan.

Baca Juga: Dibarengi Raungan Menterinya Jokowi, Saatnya Perempuan Berdaya Lewat Menggerakkan Ekonomi!

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Kabupaten Pesisir Selatan yang mendapat limpahan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lengayang dan dilakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kapolres juga telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut.

Ratna menyampaikan, layanan psikologis harus diberikan kepada korban mengingat kasus persekusi ini berdampak bagi psikologis korban. KemenPPPA akan tetap mengawal proses hukum persekusi ini dan memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan. Ratna juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan aturan yang berlaku.  

Baca Juga: Askrindo Women Lead, Ruang Bagi Perempuan Berkarya

“Apresiasi dan terima kasih atas kerja cepat yang dilakukan oleh Dinsos P3A Kabupaten Pesisir Selatan dan Polres Kabupaten Pesisir Selatan berserta jajarannya yang telah memproses lebih lanjut untuk mencari dan mengungkap kasus ini,” ujar Ratna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: