Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersandung Banyak Kasus, Kekayaan Firli Bahuri Diam-Diam Bertambah Hingga Rp2 Miliar!

Tersandung Banyak Kasus, Kekayaan Firli Bahuri Diam-Diam Bertambah Hingga Rp2 Miliar! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, masih ramai diperbincangkan hingga sekarang. Semuanya bermula dari adanya tudingan perihal kebocoran dokumen rahasia terkait kasus korupsi di lingkup Kementerian ESDM yang disebarkan ke pihak eksternal KPK. Setelah itu rentetan kasus dan prahara lainnya pun mengikuti.

Firli kemudian dikecam karena memecat Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Polisi Endar Priantoro dari jabatannya. Keputusan Firli disambut dengan segudang pertentangan, terutama karena publik menduga bahwa langkah tersebut didasari atas perbedaan sikap pada polemik penggunaan dana Formula E.

Selain itu, ternyata, selama menjadi Ketua KPK dan terseret prahara, harta kekayaan Firli Bahuri justru mengalami kenaikan.

Baca Juga: Marwan Batubara: Sudah Ada 8 Kasus Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Firli Bahuri!

Harta Kekayaan Firli Bahuri Naik: Kini Menyentuh Angka Rp 22,8 Miliar

Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada kantornya sendiri melalui LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Usut punya usut, harta kekayaan Firli Bahuri selama beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Ketua KPK mengalami penambahan.

Sebagai informasi, Firli Bahuri terakhir kali melaporkan LHKPN pada periode 2022 yang disetorkan pada 20 Februari 2023. Kala itu, harta kekayaan Firli Bahuri bertambah menjadi Rp22.864.765.633 (Rp22,8 miliar), sedangkan pada tahun 2021 hartanya tercatat Rp20.716.990.685 (Rp20,7 miliar).

Kenaikan yang terjadi cukup signifikan lantaran naik sebesar Rp2 miliar. Puluhan miliar Rupiah yang dimiliki oleh Firli Bahuri mayoritas disumbang dari harta kekayaan jenis tanah dan bangunan.

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK, JK Beri Komentar Menohok: Siapa Lagi yang Adil di Negeri Ini?

Firli memiliki aset tanah dan bangunan sebanyak 8 unit tersebar di Kota Bekasi, Jawa Barat hingga Bandar Lampung, Lampung. Jika ditotal maka aset harta kekayaan Firli Bahuri senilai Rp 10.443.500.000.

Firli juga menyimpan sejumlah aset berupa kendaraan bermotor berjenis motor Honda Vario, Yamaha N-Max, mobil Toyota Innova Venteurrer, Toyota Camry, dan Toyota LC 200. Keseluruhan kendaraan bermotor yang disimpan di garasi Firli senilai Rp1.753.400.000.

Purnawirawan Polri ini juga menyimpan harta kas dan setara kas sebesar Rp10.667.865.633. Beruntungnya, Firli tak memiliki utang sehingga hartanya tetap berada di angka Rp22.864.765.633 (Rp22,8 miliar).

Baca Juga: Tegaskan Firli Bahuri Harus Dipecat Agar Negara Ini Selamat, Eks Penasihat KPK Blak-blakan: Tidak Ada Pilihan Lain...

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK

Terkait dengan prahara yang menyeret Firli, ia kini dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Brigjen Endar Priantoro terkait dengan pemecatan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, juga menyebut bahwa meski dipecat, Endar tak pernah melakukan pelanggaran etis.

"Pak Endar belum pernah (melanggar kode etik). Ia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu (laporan pelanggaran kode etik)," ujar Tumpak saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kini, Firli tengah menghadapi Dewas KPK dalam pemeriksaan yang digelar belum lama ini. Firli dicecar pertanyaan selama dua jam oleh Dewas. Itu pun hanya melingkupi pertanyaan seputar pemecatan Endar.

Baca Juga: Lindungi Firli Bahuri, Manuver Anak Buah Jokowi Disoroti: Udah Bocorin Dokumen Rahasia, Malah Dibela

"Ini baru perkara Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dan belum kasus lainnya," ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: