Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yana Mulyana Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Langsung Geledah Kantor dan Sita Barang Bukti

Yana Mulyana Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Langsung Geledah Kantor dan Sita Barang Bukti Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 14 April 2023 malam dan menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga lima pihak lainnya sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, untuk mencari barang bukti lainnya, KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung.

"Iya (geledah), setiap OTT pasti ditindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan," kata Johanis mengkonfirmasi.

Baca Juga: Buset, Sneaker LV Yana Mulyana yang Disita KPK Setara Cicilan Rumah!

Sebagai informasi tambahan, kelima pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.

BN, SS, dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Video Mesra Yana Mulyana Beredar di Media Sosial, Netizen Salfok ke Ponsel Mewah Sang Istri

Sementata itu, YM, DD, dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: