Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset

Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset Kredit Foto: MPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah sebaiknya fokus menyusun materi dan substansi RUU Perampasan Aset karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat dibanding mengumbar gimmick yang mengaburkan persoalan yang ada.

Hal itu merujuk permintaan Menko Polhukam Mahfud MD dalam raker bersama Komisi III awal April lalu, agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset. 

Padahal, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draft Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif pemerintah sendiri untuk kemudian dibahas bersama DPR. 

Baca Juga: Elite NU Ungkap Mahfud MD Cocok Jadi Cawapres Bahkan Capres, Alasannya di Luar Perkiraan…

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh pemerintah? Jadi hentikan main gimmick seperti ini,"  ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui keterangannya di Jakarta, Senin (17/4/2023). 

HNW sekaligus menepis tudingan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset. 

"Perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR dan sama sekali tidak benar," ucapnya.

Kendati demikian, HNW tetap mengapresiasi langkah tersebut. Pasalnya, pada raker bersama Komisi III, pemerintah dinilai melakukan framing yang menyebut DPR menolak naskah RUU Perampasan Aset yang diajukan.

"Ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak. Karena faktanya, sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draft tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah," kata wakil ketua Majelis Syuro PKS itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: