“Pencapresan Ganjar oleh PDIP berarti menutup peluang negosiasi politik yang hendak dilakukan koalisi besar yang dikomando Gerindra. Artinya, proposal pencapresan Prabowo ditolak keras PDIP. Dengan demikian, pencapresan Ganjar ini merupakan respon cepat PDIP yang sejak awal sadar betul dirinya dikepung partai-partai lingkaran Istana yang mengakumulasi 49,3 persen kekuatan kursi parlemen,” kata Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (IndoStrategic) itu.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.
Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Advertisement