Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Opsi 4 Capres di Pilpres 2024 Terbuka Lebar, Perhatikan Kata Pengamat Ini

Opsi 4 Capres di Pilpres 2024 Terbuka Lebar, Perhatikan Kata Pengamat Ini Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam meramal akan ada tiga sampai empat koalisi terbentuk setelah PDIP memutuskan mengusung Ganjar Pranowo calon presiden di Pilpres 2024.

Umam mengatakan PDIP bakal punya pondasi kuat membentuk poros sendiri, tanpa harus bergabung dengan koalisi yang rencananya gabungan dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Baca Juga: Ini Kalimat Pertama yang Diucapkan Anies Usai Ganjar Jadi Capres PDIP, Gak Kaget!

“Konsolidasi koalisi superbesar antara koalisi besar plus PDIP hampir bisa dipastikan gagal. PDIP akan maju secara terpisah, yang dapat membuka kemungkinan terbentuknya tiga poros koalisi capres,” kata Khoirul Umam.

Dia mengatakan apabila internal koalisi besar, yang saat ini belum resmi terbentuk, juga pecah, maka terbuka peluang terbentuk empat koalisi capres, yakni:

Poros PDIP (Ganjar Pranowo)

Koalisi besar

Pecahan koalisi besar

Koalisi Perubahan, yang saat ini beranggotakan Nasdem, PKS, dan Demokrat (Anies Baswedan)

Umam menilai diusungnya Ganjar Pranowo sebagai capres merupakan respon cepat PDIP terhadap tekanan dari sejumlah partai politik pendukung pemerintah.

“Pencapresan Ganjar oleh PDIP berarti menutup peluang negosiasi politik yang hendak dilakukan koalisi besar yang dikomando Gerindra. Artinya, proposal pencapresan Prabowo ditolak keras PDIP. Dengan demikian, pencapresan Ganjar ini merupakan respon cepat PDIP yang sejak awal sadar betul dirinya dikepung partai-partai lingkaran Istana yang mengakumulasi 49,3 persen kekuatan kursi parlemen,” kata Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (IndoStrategic) itu.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: