Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JIP Buka Strategi, Hijaunya Masa Depan Penyelenggaraan SJUT di Jakarta Selatan

JIP Buka Strategi, Hijaunya Masa Depan Penyelenggaraan SJUT di Jakarta Selatan Jakarta Infrastruktur Propertindo, Anak Usaha Jakpro | Kredit Foto: JIP
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) bersama PT Modular Inti Konstrindo (MIKO) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dalam acara yang digelar pada Senin (10/04), di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh seluruh operator pemilik jaringan utilitas (operator) dan perwakilan dari rekan-rekan media. Acara ini merupakan tindak lanjut dari focus group discussion yang telah dilakukan sebelumnya pada Selasa (04/04) hingga Kamis (06/04) 2023 bersama para operator dan asosiasi.

Bentuk sosialisasi ini menjadi forum koordinasi antara JIP dengan para operator, regulator, dan mitra strategis dalam meningkatkan desiminasi informasi terkait teknis dan administrasi penyelenggaraan SJUT. Pada gelaran kali ini para operator turut memberikan aspirasi, masukan, dan saran atas mekanisme proses penyelenggaraan SJUT baik secara teknis seperti proses penarikan/relokasi kabel fiber optik maupun mekanisme dalam melaksanakan kesepakatan kerja sama antar pihak.

Baca Juga: Bukan Anies Apalagi Ganjar, Prabowo Jadi Sosok Paling Tegar: Dia Enggak Pernah Baper!

Dalam acara ini, JIP juga menyampaikan informasi bahwa target pembangunan dan pengelolaan SJUT yang dicapai bersama salah satu mitra strategisnya yakni MIKO, akan diselesaikan secara bertahap dari tahun 2023 hingga kuartal I tahun 2024. Adapun jadwal rencana implementasi pembangunan SJUT ±48 Km tahun 2023 terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu sebagai berikut:

Tahap Periode Panjang Jalur Lokasi
Tahap I Mei – Juli 2023 ± 10 Km

Jl. Iskandarsyah

Jl. Melawai Raya

Jl. Prapanca Raya

Jl. Pangeran Antasari

Tahap II Agustus – Oktober 2023 ± 21,5 Km

Jl. Pangeran Antasari (lanjutan)

Jl.Warung Buncit

Jl. Warung Jati Barat

Jl. TB. Simatupang

Jl. Fatmawati Raya

Tahap III November – Januari 2024 ± 16,5 Km

Jl. Fatmawati Raya (lanjutan)

Jl. Panglima Polim

Jl. KH Abdullah Syafei

Jl. Tebet Raya

Jl. Casablanca 

Direktur Utama JIP Araf Anbiya mengungkapkan, “Melalui Sosialisasi Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu ini, diharapkan tercapainya konsensus dan pemahaman dari seluruh pihak atas mekanisme penyelenggaraan SJUT. Oleh karena itu, proses pembangunan dan pengelolaan SJUT yang melibatkan seluruh Operator serta regulator dapat berjalan secara efektif dan efisien. Tentunya dalam pembangunan SJUT ini akan berdampak pada kepadatan lalu lintas di ruas jalan tersebut, kami berharap masyarakat DKI Jakarta dapat memberikan dukungan dan Operator pun dapat membantu rangkaian proses pembangunan sampai digunakannya SJUT. Demi mewujudkan Jakarta yang lebih rapi bebas dari kabel udara menuju Jakarta smart city dan livable city, ”Sukses Jakarta Untuk Indonesia” ujar Araf.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo mengungkapkan, ”Dinas Bina Marga mengapresiasi upaya JIP agar dapat mengoptimalkan penyelenggaraan SJUT sehingga dapat mewujudkan tata kota yang lebih baik dan terbebas dari kabel udara maupun meminimalisir galian berulang".

Diharapkan jaringan utilitas tidak menjadi pandangan dan isu negatif akibat banyaknya kabel udara yang semrawut maupun adanya galian berulang untuk penempatan jaringan utilitas yang menyebabkan kerusakan Fasos–Fasum, agar penyelenggaraan SJUT dapat menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebutuhan fasilitas infrastruktur jaringan utilitas sesuai kondisi aktual serta mempermudah pelaksanaan monitoring dan pemeliharaan jaringan utilitas oleh pemilik jaringan utilitas," kata Heru.

Baca Juga: Menderita Sakit Paru-paru, Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Hembuskan Nafas Terakhir

Adapun penugasan Penyelenggaraan SJUT telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Perseroda (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu yang kemudian dilaksanakan melalui Anak Usaha JAKPRO yaitu Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: