Asuransi Sinar Mas Membayar Klaim Kebakaran PT Tunas Mitra Sukses Senilai Rp24 Miliar
Risiko kebakaran merupakan salah satu jenis risiko yang dapat menimpa aset properti, seperti yang terjadi pada nasabah PT Asuransi Sinar Mas (ASM) yaitu PT Tunas Mitra Sukses pada September 2022 lalu. Berawal dari adanya ledakan api dari pabrik samping yang mengakibatkan bangunan serta pabrik PT Tunas Mitra Sukses yang bergerak di bidang pengemasan ikut dilalap api. Kebakaran tersebut menyebabkan kerugian secara materil yang besar.
Asuransi Sinar Mas kembali membuktikan komitmen layanan klaimnya melalui pembayaran klaim asuransi kebakaran kepada PT Tunas Mitra Sukses dengan total senilai Rp24,05 miliar.
"Terima kasih kepada Tertanggung yang telah mempercayakan Asuransi Sinar Mas sebagai Penanggung risiko. Kerugian yang dialami ini merupakan kecelakaan yang tidak dapat dihindari, meskipun sudah dengan baik menjaga serta melindungi aset-aset yang dimiliki, ” ujar I Ketut Pasek Swastika, Direktur Kepatuhan PT Asuransi Sinar Mas yang mewakili manajemen PT Asuransi Sinar Mas saat seremoni penyerahan klaim.
Pembayaran yang diserahkan saat seremonia adalah sebesar Rp18,83 miliar dan merupakan pembayaran final klaim. Pembayaran interim klaim sebesar Rp5,22 miliar telah dibayarkan terlebih dahulu pada pada 19 Oktober 2022, kurang lebih satu bulan sejak kejadian kebakaran.
“Saya mewakili PT Tunas Mitra Sukses mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas semua dukungan penuh yang telah diberikan oleh Asuransi Sinar Mas. Dari awal kejadian sampai akhirnya memberikan solusi. Asuransi Sinar Mas dengan sabar menunggu kami mengumpulkan data sampai pada akhirnya pembayaran klaimnya dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat,” ungkap Era Premita, Head of Accounting PT Tunas Mitra Sukses.
“Dalam proses klaim kami turut mengedepankan komitmen kepada Tertanggung. Pembayaran interim klaim dilakukan lebih dulu sambil menunggu proses dokumen selesai dilengkapi. Hal ini bertujuan untuk membantu operasional perusahaan Tertanggung dapat pulih lebih cepat. Kami juga menghimbau serta mengingatkan kepada Tertanggung dalam hal proses melengkapi dokumen klaim, yang tentunya akan semakin memudahkan kami dalam melakukan pembayaran klaim. Sinergi dan koordinasi yang saling proaktif ini kami harapkan dapat terus menjaga hubungan kerjasama antara semua pihak, tidak hanya pada produk asuransi kebakaran saja, namun dapat membantu juga melindungi aspek lain seperti asuransi kesehatan, asuransi kredit, asuransi kecelakaan diri dan lainnya,” tambah I Ketut Pasek Swastika.
Baca Juga: Di Tengah Gejolak Global, KSSK Klaim Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga
Pembayaran klaim ini kembali membuktikan komitmen Asuransi Sinar Mas dalam pembayaran klaim. Sebelumnya pada 30 Maret 2023 yang lalu, Asuransi Sinar Mas juga telah melakukan pembayaran klaim atas terbakarnya gudang PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) sebesar Rp 38 Miliar.
Asuransi kebakaran merupakan produk asuransi yang dapat dipilih oleh Nasabah untuk melindungi aset properti. Jaminan dasar asuransi kebakaran adalah FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft, Smoke). Asuransi ini dapat diperluas jaminannya dengan jaminan seperti jaminan Kerusuhan, Huru - Hara, Terorisme dan Sabotase, Gempa Bumi dan Banjir, sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement