
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka yang terkait kasus pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 hingga 2019.
Secara rinci, orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011- 2016 dan KAM sebagai Direktur Keuangan DP4 periode 2008- 2014.
Selanjutnya ada US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005- 2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012- 2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).
Namun dalam pelaksanaan pengelolaan lahan tersebut terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum. “Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” tegas Ketut.
Ia menjelaskan adanya dugan penetapan fee makelar dan mark-up harga tanah, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Lebih lanjut, dalam kondisi tersebut ada dalih DP4 melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan.“ Namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya,”tambah Ketut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Advertisement