Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendes Percepat Langkah Menuju Indonesia Bebas Stunting dan 0 Persen Kemiskinan Ekstrem

Kemendes Percepat Langkah Menuju Indonesia Bebas Stunting dan 0 Persen Kemiskinan Ekstrem Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar rapat koordinasi penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk Indonesia bebas stunting dan kemiskinan ekstrem, di Sahid Bela Ternate, Jumat lalu.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, yang juga merupakan Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Baca Juga: Optimalisasi Hasil, Kemendes PDTT-IFAD Sosialisasikan Desain Baru Program Tekad

Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, Kemendes PDTT sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, telah ikut memastikan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional guna  mewujudkan Indonesia Maju.

Menurut Taufik Madjid, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah menuntun Kemendes PDTT dalam mewujudkan arah pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus menuntun desa mewujudkan kemandirian desa.

“Target kita semua adalah Indonesia Maju, dapat terwujud karena Desa Mandiri,” ungkap Taufik dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Lebih lanjut Taufik mengatakan, melalui dana desa yang disalurkan langsung ke rekening kas desa, desa-desa di Indonesia telah berkontribusi besar, salah satunya untuk mewujudkan Indonesia Bebas Stunting, serta 0 persen atau mendekati 0 Persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024.

Menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemendes PDTT telah mengeluarkan Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi di Desa, serta kebijakan-kebijakan lain dalam rangka penguatan dan pengembangan BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa, serta pengembangan  produk-produk unggulan desa lainnya.

“Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun, desa-desa terus meningkatkan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan ekonomi produktif, demi menurunkan beban pengeluaran warga miskin melalui Bantuan Langsung Tunai  (BLT) Dana Desa, serta meningkatkan pendapatan warga desa melalui kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” ujar Sekjen Taufik.

Pemanfaatan Dana Desa, lanjut Taufik,  telah secara nyata mengurangi kantong-kantong kemiskinan di wilayah perdesaan, salah satunya ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM).

Pada periode tahun 2015 sampai 2022, Desa mandiri meningkat dari 174 desa menjadi 6.238 desa. Desa maju bertambah dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Desa berkembang meningkat dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa.

Sedangkan untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal terus berkurang, dari 33.592 desa tertinggal, berkurang menjadi 9.584 desa, dan desa sangat tertinggal turun dari 13.453 menjadi 4.982 desa.

“Demi mengurangi beban pengeluaran warga miskin ekstrem di desa, dana desa telah digunakan untuk BLT Dana Desa. Pada tahun 2022 sebesar Rp 26,94 triliun atau mencapai 99,06 persen dari pagu BLT Dana Desa telah tersalur kepada 7 juta lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” jelasnya.

Kemudian, untuk meningkatkan pendapatan warga desa, pada tahun 2022, dana desa sudah dialokasikan juga untuk kegiatan PKTD, jumlahnya mencapai 2 triliun rupiah lebih, dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 1.043.307 pekerja, terdiri atas pekerja dari keluarga miskin, pekerja dari keluarga yang mempunyai anggota sakit kronis dan menahun, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), serta dari golongan marginal lainnya di desa.

Selain itu, secara nasional di Tahun 2022, telah dimanfaatkan Dana Desa untuk Konvergensi pencegahan stunting adalah sebesar Rp 15,63 triliun, khusus di Maluku Utara Dana Desa untuk konvergensi stunting tahun 2022 mencapai Rp 118,27 Miliar.

“Secara praktik, demi mengefektifkan pemanfaatan Dana desa untuk Indonesia Bebas Stunting maupun 0 persen Kemiskinan ekstrem serta program pemberdayaan lainnya, Kemendes PDTT memiliki anak kandung yang bekerja 24 jam mendampingi desa, yaitu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau lebih kita kenal dengan Pendamping Desa,” ungkapnya.

Selain itu, khusus di Indonesia bagian timur, termasuk Maluku Utara, bersama dengan IFAD, kini Kementerian Desa PDTT sedang menjalankan program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD).

Taufik berharap, melalui program ini dapat  meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa, utamanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan dan menstabilkan pendapatan warga desa dari kegiatan produksi berbasis potensi desa, sehingga warga desa dapat berkontribusi terhadap transformasi dan pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata.

Melalui kegiatan rapat hari ini juga diharapkan dapat meningkatkan terus sinergi antara pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa dalam hal pendampingan Desa guna mempertegas komitmen serta untuk meningkatkan kinerja pendamping desa dan fasilitator program TEKAD, demi mempercepat langkah menuju Indonesia bebas stunting dan 0 persen kemiskinan ekstrem, yang dimulai dari Desa.

“Indonesia Bebas Stunting dari Desa. Indonesia Nol Persen Kemiskinan Ekstrem dari Desa. Percaya Desa, Desa Bisa,” pungkas Taufik.

Sebagai informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, jajaran Forkopimda serta diikuti oleh kurang lebih 230 orang, terdiri dari para tenaga pendamping profesional, baik Tenaga Ahli, Pendamping Desa, maupun PLD, serta Fasilitator program TEKAD se-Maluku Utara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: