Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengenali Pinjaman Online Ilegal dan yang Terdaftar OJK

Mengenali Pinjaman Online Ilegal dan yang Terdaftar OJK Kredit Foto: Unsplash/Rendy Novantino
Warta Ekonomi, Sulawesi Tengah -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan tema "Waspada Terhadap Pinjaman" pada Rabu (17/5/2023). 

Seperti yang diungkapkan, menurut We Are Social dan HootSuit pada awal 2023, pengguna internet di Indonesia terus bertambah dan kini sudah mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total populasi.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Sebagian Besar Ilegal

Survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 juga menyebutkan, dari tiga subindeks dalam Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian yang memiliki skor paling rendah dari data yang dirilis 2019.

Perkembangan internet sangat membuat nyaman penggunanya, tapi tetap perlu diingat mengenai aspek keamanan digital agar data pribadi tidak dicuri maupun mengalami penipuan.

Terutama terkait transaksi keuangan, saat ini muncul berbagai penawaran tentang pinjaman online yang tampak menarik untuk sebagian orang karena membutuhkan dana secara cepat. Tapi sebelum itu, kenali dulu perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.

"Perlu kita pelajari dan pahami bahwa pinjaman online itu harus diawasi oleh OJK, Otoritas Jasa Keuangan apakah sudah terdaftar dan diakui lembaga tersebut," ungkap Dosen STIKOSA AWS Surabaya, Muhajir Sulthonul, saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Rabu (17/5/2023).   

Selain itu, sebelum mengambil pinjaman online, agar tidak terjebak pinjol ilegal, maka periksa terlebih dahulu ketentuannya secara jelas dan transparan. Periksa juga bagaimana kemampuan dalam membayar dan akses informasi ke perusahaan yang menawarkan pinjaman online, pastikan juga data pribadi yang diberikan aman.

Lebih jauh ia mengatakan, pinjol bisa menjadi solusi bagi orang yang membutuhkan pinjaman dengan cepat dan singkat tanpa syarat, serta dapat melakukan pembayaran secara online. Namun, pinjol bisa menjadi masalah jika tidak digunakan secara bijak, yaitu terlalu sering menggunakan pinjaman online sehingga sistemnya seperti membuka dan menutup lobang.

Tentunya, perlu diwaspadai juga pinjaman online yang memberikan bunga kelewat tinggi, sebab akan membebankan dan berujung masalah di kemudian hari. 

Lalu, apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur kena tipu pinjaman online? Pertama hentikan pembayaran atau jangan lakukan cicilan lagi, lalu kedua simpan bukti transaksi seperti catatan pembayaran, serta laporkan ke pihak yang berwenang, bisa juga gunakan jasa konsultasi keuangan jika kesulitan untuk mengatasinya. 

Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. 

Baca Juga: Cara Cerdas dan Bijak Mengambil Pinjol, Awas Salah Pilih Bisa Berakhir Konyol!

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi antara lain Musisi & Additional Drum Noah, Rio Alief, Dosen STIKOSA AWS Surabaya, Muhajir Sulthonul, serta Dosen dan Praktisi STIKOSA AWS, E Rizky Wulandari.

Adapun, informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: