Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Sebagian Besar Ilegal

Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Sebagian Besar Ilegal Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027, Mirza Adityaswara mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online atau pinjol yang ilegal.

Mirza menyampaikan hal tersebut dalam seminar nasional yang diadakan oleh Universitas Satya Negara Indonesia pada Senin (15/5). “Sebagian besar (pinjol) enggak berizin,” tegasnya.

Mirza memberikan sosialisasi tentang maraknya pinjol ilegal yang menawarkan skema pinjamannya melalui SMS dan WhatsApp. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program OJK Mengajar yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: OJK Perkenalkan Fungsi-fungsinya Lewat OJK Mengajar

“Di dunia digital, orang dikirim-kirimin WhatsApp seolah-olah (pinjol) kredibel. Belum lagi kalau pakai logo palsu. Kita klik, dianggap kita setuju. Tahu-tahu uang masuk ke rekening. Kemudian dikejar-kejar karena nggak bayar,” ujar mantan Komisaris Utama PT Mandiri Sekuritas tersebut pada tamu undangan.

Menurutnya, masyarakat setidaknya perlu memahami lima hal untuk menghindari pinjaman online ilegal. Pertama, pinjaman online legal dan diawasi OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan konsumen. Jika melanggarnya, maka perlu dicurigai kredibilitas peminjam tersebut.

Kedua, masyarakat diimbau untuk tidak menekan tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan singkat tersebut. Masyarakat juga perlu mencurigai tawaran pinjaman cepat tanpa agunan.

Keempat, untuk melindungi tawaran serupa, nomor pinjaman online dapat diblokir saja. Terakhir, masyarakat harus melakukan cek legalitas peminjam ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Jika masyarakat menerima dana dari pinjaman online tanpa persetujuan, menurut Mirza, jangan pernah menggunakan dana tersebut. Melapor ke pihak berwajib menjadi pilihan yang baik di posisi ini, untuk menghindari adanya penagihan tidak beretika dan intimidasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tara Reysa Ayu Pasya
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: