Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puji Putusan MK, PSI: Proporsional Terbuka Bikin Rakyat Punya Otoritas Pilih Sendiri Wakilnya

Puji Putusan MK, PSI: Proporsional Terbuka  Bikin Rakyat Punya Otoritas Pilih Sendiri Wakilnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024. Putusan tersebut  terkait uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilu.

“Ini sejalan dengan sikap PSI sejak awal yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 dengan beberapa alasan. Proporsional terbuka membuat rakyat punya otoritas memilih sendiri wakilnya,” kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Juni 2024.

PSI berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi Indonesia. Sistem proporsional tertutup menjauhkan dan mengasingkan rakyat dari proses politik. 

“Sistem proporsional tertutup menjauhkan rakyat dari individu yang mewakilinya karena rakyat hanya memilih partai dan tidak memilih calon anggota legislatif yang diinginkan. Keputusan menyerahkan siapa yang terpilih kepada partai tidak tepat mengingat saat ini partai politik adalah lembaga paling tidak dipercaya publik, ” lanjut Bimmo.

Selanjutnya, sistem proporsional tertutup hanya akan memperkuat kekuasaan elite partai, terutama partai besar.

“Kompetisi kader partai bukan lagi memenangkan pikiran dan hati rakyat, tapi mendekati dan merayu elite partai termasuk dengan, misalnya, membayar untuk memperoleh“nomor cantik”, nomor urut 1,” kata Bimmo.

Intinya, kerugian konstitusional jauh  lebih besar bila diterapkan sistem proporsional tertutup.

Terkait itu semua, pada Januari 2023, PSI mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian UU No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Sistem Pemilu Proporsional.

“Kami mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dari PSI dan juga beberapa anggota legislatif PSI. PSI sejak awal sudah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup,” ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo.

Lebih lanjut, Francine mengatakan, urgensi PSI mengajukan diri sebagai pihak terkait dikarenakan faktor kedaulatan rakyat. Proporsional tertutup akan mencederai kedaulatan rakyat karena mereka tak bisa memilih sendiri kandidatnya. 

Pada awal Maret lalu, para kader PSI melakukan aksi simpatik dan edukatif di depan gedung MK bertepatan dengan berlangsungnya sidang  uji materi sistem pemilu.

"Kami datang ke sini ingin melakukan aksi simpatik dan edukatif untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup" kata Korlap Aksi dan Ketua DPP PSI, Furqan AMC.

Pada aksi tersebut kader-kader PSI melakukan aksi teaterikal. Sebagian dari mereka membawa karung berisikan boneka kucing dan mengenakan tutup kepala kotak hitam sebagai ilustrasi sistem pemilu proporsional tertutup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: