Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas Bilang Dito Ariotedjo Tak Terlibat Aliran Dana BTS, Golkar: Tuduhan Itu Tak Benar!

Tegas Bilang Dito Ariotedjo Tak Terlibat Aliran Dana BTS, Golkar: Tuduhan Itu Tak Benar! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, menegaskan dugaan penerimaan aliran dana kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 yang menyasar nama Dito Ariotedjo telah selesai.

Dave menyebut tuduhan-tuduhan yang menyasar pada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah disangkal oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo sebagai saksi pada Senin (3/7/2023) lalu. 

Baca Juga: Pemeriksaan Menpora Dito, Pakar Hukum Minta Parpol Dijadikan Subyek Hukum Korporasi

"Kan sudah selesai. Sudah di Kejaksaan, Kejaksaan sudah mengklarifikasi tidak ada lagi," kata Dave saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Oleh sebab itu, dia menegaskan tak ada lagi kaitannya Dito Ariotedjo dengan dugaan korupsi BTS 4G. Dave juga mengeklaim, pihak yang mengaitkan kader muda Partai Golkar itu telah mencabut tuduhannya.

"Tuduhan-tuduhan itu tidak benar, yang menyatakan hal tersebut juga sudah menyangkal. Jadi sudah tidak ada lagi," tandasnya.

Dito Ariotedjo Jalani 2 Jam Pemeriksaan Saksi di Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut pemeriksaan Dito Ariotedjo yang berlangsung sekitar dua jam dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi BTS yang tengah berlangsung di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sejak Selasa (27/6/2023) lalu.

Kuntadi mengatakan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo sebagai penerima aliran dana korupsi BTS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dia juga menuturkan, aliran dana korupsi BTS di luar dari peristiwa pidana tersebut. Pasalnya, perkara pengadaan BTS 1, 2, 3, 4, dan 5 secara penyidikan waktu dan tempat dinyatakan telah selesai.

Kuntadi menjelaskan dugaan aliran dana yang diterima politisi muda Partai Golkar itu untuk menghentikan proses penyidikan di bulan November dan Desember 2022. Kendati demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut ihwal dipilihnya Dito Ariotedjo sebagai penerima aliran dana.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani, mengendalikan penyelidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5," kata Kuntadi dalam konferensi persnya seusai mengikuti pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu," tambahnya.

Dito Ariotedjo Minta Dugaan Keterlibatannya Tak Dikaitkan Dengan Jabatan Menteri

Seusai menjalani pemeriksaan, Dito Ariotedjo menegaskan kehadirannya menjadi saksi dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait dugaan menerima aliran dana kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, sebagai warga negara biasa.

Pasalnya, kata Dito, dugaan yang menyeret namanya mencuat sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantiknya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Oleh karenanya, dia meminta publik tidak mengaitkan kasus ini dengan jabatan menteri yang diembannya.

"Kehadiran saya sebagai individu, bukan sebagai Menteri Pemuda Dan Olahraga," kata Dito dalam konferensi persnya seusai mengikuti pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Tuduhan dan tudingannya itu kepada Dito sebagai warga negara biasa dan waktu itu belum menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga," tandasnya.

Sehari Paska Pemeriksaan Dito Ariotedjo, Ada Pihak Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengakui ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kantornya untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Irwan Hermawan sendiri merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang berperan menjadi kurir untuk mengirimkan sejumlah uang pada beberapa pihak yang dipercaya mampu menghentikan proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Menpora Dito Ungkap Alasan Jabar Jadi Tuan Rumah Fornas 2023

"Yang mengembalikan itu (Rp27 miliar), yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta," kata Maqdir saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Maqdir mengungkap, uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta yang ditujukan padanya. Dia juga menyebut, uang itu diberikan sacara tunai dengan mata uang dollar Amerika.

"Yang (dikembalikan) itu uang cash," singkatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: