Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemeriksaan Menpora Dito, Pakar Hukum Minta Parpol Dijadikan Subyek Hukum Korporasi

Pemeriksaan Menpora Dito, Pakar Hukum Minta Parpol Dijadikan Subyek Hukum Korporasi Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta parpol harus dimaknai sebagai subjek hukum bentuk korporasi karena ini akan jadi model penegakan hukum yang ideal.

Selain itu akan bisa jadi jalan "sapu bersih" bagi siapapun termasuk korupsi partai politik yang menikmati aliran uang korupsi.

Hal itu dikatakan Azmi, berkaitan dengan proses pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kejaksaan.

"Jaksa berani memperluas penyidikannya guna menemukan siapapun yang terlibat dalam kaitan seputaran aliran bagi bagi uang korupsi kasus menara BTS termasuk oknum partai politik," jelasnya.

Azmi menambahkan jika melihat beberapa catatan kejadian tindak pidana korupsi yang melibatkan parpol menunjukkan bahwa parpol juga ikut menjadi peran yang dominan yang melibatkan para elit politiknya.

"Hal ini semakin jelas bila menelisik praktik kasus- kasus sebelumnya yang sampai persidangan dalam tindak pidana korupsi terlihat bahwa uang mengalir ke tempat partai di mana orang tersebut berasal," tegasnya.

Untuk itu, perlu dilakukan kebijakan formulasi dalam hukum pidana oleh pemerintah untuk membuat regulasi pertanggungjawaban pidana parpol selaku badan hukum jika ternyata elit partai tersebut juga menikmati hasil dana korupsi apalagi digunakan dalam aktivitas parpol.

"Jadi semestinya parpol juga harus dimaknai sebagai korporasi yang mana selama ini korporasi dibatasi hanya bersifat ekonomis, ketentuan pembatasan korporasi yang begini sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang, karena hal pembatasan sempit begini akan menghambat dan jadi celah ruang untuk menghindar pertanggungjawaban hukum bagi Parpol,"

Jika Parpol ke depan sudah dapat dimaknai sebagai subjek hukum berupa korporasi hal ini diharapkan dapat mencegah tindak pidana korupsi, karena akan mudah melihat jika terjadi tindak pidana terkait parpol, siapa pengendalinya.

"Apakah kebijakan pengurus masih dalam kewenangannya atau merupakan kehendak pribadi termasuk jika ada organ partai yang memiliki benturan kepentingan, menghalangi penyidikan atau hasil korupsinya selanjutnya dilakukan kejahatan lain berupa penyuapan termasuk tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lainnya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: