Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Rekomendasikan Pospay Gold dan MetalGO

Bappebti Rekomendasikan Pospay Gold dan MetalGO Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hadir sebagai dobrakan baru bagi system perdagangan emas dunia, Aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold siap melayani masyarakat yang ingin melakukan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa.

Transaksi yang dilakukan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold bukan emas digital, melainkan Transaksi Fisik Emas secara Digital di dalam bursa JFXGOLD X yang merupakan pertama di Indonesia.

"Pospay gold ini akan menjadi sebuah layanan yang semakin memperkuat Super App pospay, dimana hal ini merupakan trobosan baru bagi PT Pos Indonesia " kata Dodo Abudhia selaku Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Sementara dalam surat rekomendasi yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, transaksi fisik emas secara digital dalam bursa JFXGOLD X pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold diawasi langsung oleh Bappebti sebagai Lembaga Regulasi, Jakarta Futures Exchange sebagai Lembaga Bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Fisik Komoditi, Kinesis Monetary Indonesia dan PT Pos Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Emas, serta Abi Komoditi Berjangka  sebagai Perantara Perdagangan.

"Sebagai lembaga regulasi, Bappebti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah memberikan surat rekomendasi kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022, perihal Persetujuan Pembangunan Sistem Perantara Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold," tulis Bappebti.

Pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold fisik emas dan dana tunai disimpan dan dipisahkan sesuai kepemilikan.

Fisik Emas yang ditransaksikan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold ber-satandar London Bullion Market Association (LBMA) dengan tingkat kemurnian 999.9 dan ber-asuransi, menggunakan harga pasar international, dapat ditransaksikan mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp. 10.000, penarikan fisik emas dapat dilakukan dengan kelipatan minimal 5 gram dan diambil di PT Pos Indonesia terdekat yang dipilih.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: