Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negara Maju & Lembaga Dunia Kritik Hilirisasi RI, Luhut: Kita Harus Lawan!

Negara Maju & Lembaga Dunia Kritik Hilirisasi RI, Luhut: Kita Harus Lawan! Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Untuk diketahui, pemerintah telah memulai proyek hilirisasi melalui larangan ekspor bahan mentah sejak beberapa tahun lalu. Per 1 Januari 2020, Presiden Jokowi memulai pelarangan ekspor bijih nikel. Kebijakan tersebut diklaim Jokowi memberi hasil yang positif.

Jokowi menyebutkan, pada akhir 2014 nilai ekspor nikel Indonesia berada di kisaran Rp17 triliun atau US$1,1 miliar. Nilai ekspor tersebut melonjak lebih dari 19 kali lipat berkat hilirisasi nikel menjadi Rp326 triliun atau US20,9 miliar pada tahun 2021.

Kenaikan nilai ekspor tersebut menjadi acuan Presiden Jokowi untuk melakukan kebijakan serupa di komoditas lain, termasuk bauksit.

"Ini baru satu komoditas. Keberhasilan ini akan dilanjutkan untuk komoditas yang lain. Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," ungkapnya.

Namun, baru-baru ini Dana Moneter Internasional (IMF) meminta Jokowi untuk mempertimbangkan penghapusan pelarangan ekspor nikel secara bertahap dan tidak memperluas kebijakan tersebut pada komoditas lain. Permintaan tersebut disampaikannya dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dirilis Minggu (25/6/2023) lalu.

Jauh sebelum IMF, kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor nikel cs juga sempat ditentang oleh Uni Eropa. Bahkan, Uni Eropa mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Adapun pada tahun 2022 lalu, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: