Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IMM Ciputat Pasang Badan Bela Anwar Abbas yang Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun

IMM Ciputat Pasang Badan Bela Anwar Abbas yang Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ciputat, merespons gugatan ke PN Jakarta Pusat yang dilayangkan pihak Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, terkait heboh tudingan "PKI".

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Ciputat, Farhan Effer Dalimunthe, mengutuk keras laporan Panji Gumilang atas buya Anwar Abbas. Pria yang kerap disapa Munthe itu menilai Panji Gumilang hanya berlandaskan sentimen untuk menyerang MUI, khususnya Anwar Abbas.

Baca Juga: Percepat Proses Pidana Panji Gumilang!

"Panji Gumilang ini, terlalu sentimen terhadap MUI," ujar Munthe dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (10/7/2023).

Munthe pun menyoroti pembelaan Panji Gumilang soal video yang tersebar di media yang menyebutkan dirinya PKI dengan hoax atau tidak benar, di mana informasi tersebut sempat disinggung oleh Anwar Abbas.

Menurutnya, jika informasi soal PKI yang bersumber dari potongan-potongan video yang tersebar salah, bukan Anwar Abbas yang harus digugat, melainkan sang penyebar video. "Kalau memang benar itu video dipotong, yang seharusnya dilaporkan itu adalah pelaku yang memotong video tersebut, bukan buya Anwar Abbas," ujar Munthe tegas.

Munthe menegaskan pihaknya siap mengawal Anwar Abbas yang merupakan senior mereka di IMM Ciputat. "Sudah tugas kami, sebagai kader IMM Ciputat, untuk mengawal Buya Anwar Abbas, dan saya mengajak seluruh kader IMM untuk melakukan hal yang sama," pungkasnya.

Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas

Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, melaporkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) kemarin.

Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.

"Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," ujar Hendra kepada wartawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: