Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Ponpes Al-Zaytun, Pemerintah Bakal Jamin Hak Konstitusi Para Santri

Polemik Ponpes Al-Zaytun, Pemerintah Bakal Jamin Hak Konstitusi Para Santri Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, mengatakan, proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka Panji Gumilang oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri bersama Menko Polhukam Mahfud MD dengan isu pembahasan Manajerial Pondok Pesantren Al-Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, di Gedung Utama Kemenko Polhukam, pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Jamin Aktivitas Pesantren Al-Zaytun: Terus Mengajar, Terus Mengaji...

Warsito menambahkan, secara teknis upaya pemulihan proses belajar mengajar di pesantren itu akan dibina oleh Kementerian Agama dengan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Bareskrim Polri. Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia.

"Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Kemudian, penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al-Zaytun," tegas Warsito dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Dalam kesempatan terpisah, Mahfud MD menyampaikan, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan dan tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Seiring dengan itu, Mahfud juga meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar kasus penodaan agama seperti yang saat ini sedang berlangsung. "Warga pesantren jangan panik. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi," ujar Mahfud.

Muhadjir dalam kesempatan sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa hak pendidikan para santri harus dijamin dan tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus Panji Gumilang. Harapan itu mengingat terdapat setidaknya 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu setelah memalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Turut hadir dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Kabareskrim Polri Wahyu Widada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: