Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag: Kemendag Permudah Ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik

Mendag: Kemendag Permudah Ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang  melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan  Penerbitan Surat Keterangan Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).

Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA. Permendag 20Tahun 2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai26 Juni 2023.

Penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.

"Permendag ini diterbitkan sebagai komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023. Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat  hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya, Sabtu (15/07/2023).

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang.

Selain  itu, Jepang  merupakan  salah  satu  mitra  dagang  ekspor-impor  yang  sangat  potensial bagi Indonesia.

"IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih  kuat,  berdaya  saing,  terbuka,  dan  semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hubuntuk memasuki pasar kawasan dan dunia," kata Budi.

"Melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutamasaat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA  elektronik  tidak  memerlukan  lagi SKA  paperyang  berisiko  hilang  atau  rusak  ketika dalam perjalanan," tambah Budi.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif.

Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia  memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.

Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang," urai Bambang.

Bambang juga menjelaskan,secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system.

"Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA) data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat,” urai Bambang.

Hingga saat ini lanjut Bambang, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik.

"Untuk itu para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada  skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi," pungkas Bambang.

Total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari- Mei 2023 sebesar USD 16,32miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang sebesar USD 9,44miliar dan impor Jepang ke Indonesia sebesar USD 6,88miliar.

Sedangkan pada 2022, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yakni mencapai USD 7,68miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: