Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Ada Tanaman Tembakau yang tergolong Zat Narkotika

Tidak Ada Tanaman Tembakau yang tergolong Zat Narkotika Kredit Foto: Antara/Candra Yanuarsyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktor Bobby Joseph dipastikan positif narkoba. Ia ditangkap oleh pihak berwajib pada 21 Juli bersama 0,46 gram tembakau sintetis (sinte) sebagai barang bukti.

Beberapa pihak bertanya, apakah sinte ini serupa dengan rokok tembakau?

Pemerhati kesehatan publik dr. Tri Budhi Baskara menyampaikan bila dilihat dari segi substansi kandungan zat, produk tembakau jauh berbeda dengan zat narkotika.

Hal ini juga dapat dilihat dari dampak buruk kesehatan yang dihasilkan.

"Risikonya jelas beda jauh (rokok tembakau dengan zat narkotika). Kalau hallucinogen addictor ujungnya bisa ke gangguan kerja saraf pusat. Kalau nikotin pada rokok tembakau, kecil kemungkinan bisa ke sana,” kata dr. Tri Budhi (26/7).

Dokter Tri Budhi lebih lanjut menyoroti bahan utama dari sinte, yakni penggunaan THC (Tetrahydrocannabinol) atau substrat ganja.

Kandungan ini lah yang menimbulkan efek halusinasi dengan disemprotkan pada daun kering dan dilinting menjadi bentuk seperti rokok. Lintingannya pun dibakar dan dihisap.

"THC itu substrat ganja, bentuknya oil. Jadi mudah dicampur ke mana-mana, makanya sering dicampur-campur,” ujar dr. Tri Budhi.

Menanggapi hal yang sama, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah Wisnu Brata menyatakan bahwa sinte tidak pernah diproduksi oleh petani tembakau Indonesia.

Dengan demikian, tidak ada produk tembakau Indonesia yang dimaksudkan sebagai zat narkotika. 

Sinte sering kali dilabeli seakan-akan sebagai tembakau, padahal faktanya tidak demikian.

Dilansir dari BNN Sumatera Selatan, produsen sinte menyamarkan narkotika dalam bentuk daun kering untuk mengelabui konsumennya, sehingga pengguna mengira bahwa produk narkotika tersebut adalah alami dan tidak terlalu berbahaya.

Walau sama-sama digunakan dengan cara dibakar dan dihisap, Tri Budhi tidak sepakat bila produk tembakau dikatakan sebagai pintu gerbang menuju zat narkotika.

Sebagaimana diketahui, produk tembakau adalah produk legal dan diatur secara ketat melalui berbagai aturan.

"(Produk tembakau) Tidak bisa dibilang sebagai gerbang. Gerbang dari sebuah penyalahgunaan itu adalah pikiran para pelaku,” kata Tri Budhi. 

Semua pihak mendukung langkah pemerintah untuk dapat mengungkat dan menangkap sindikat pengedar sinte di Indonesia.

Langkah ini harus diambil untuk melindungi jutaan generasi penerus bangsa agar tidak jatuh pada lubang narkotika. Sehingga generasi muda Indonesia dapat memberikan kontribusi positif untuk pembangunan negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: