"Yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/8/2023).
Tutuka mengatakan, pada tahap awal tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG tabung 3 kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem.
Setelah data konsumen tercatat, pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
"Adapun bagi konsumen kelompok usaha mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, UU Migas Perlu Direvisi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement