Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, UU Migas Perlu Direvisi

Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, UU Migas Perlu Direvisi Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengusulkan agar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) untuk dapat direvisi guna mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kg terus berulang. 

Mulyanto menilai, sebaiknya tugas pengaturan dan pengawasan gas LPG ini, seperti juga gas alam, diserahkan kepada BPH Migas. Hal tersebut bertujuan agar fungsi pengawasannya lebih jelas dan efektif.

"Sekarang ini, pengaturan dan pengawasan hilir BBM dan gas alam dalam pipa diserahkan kepada badan khusus, yakni BPH Migas. Sementara lembaga pengaturan dan pengawasan gas LPG tidak ditetapkan secara khusus. Akibatnya, ya terjadi seperti sekarang ini," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka, Bos Pertamina: Pembeli Harus Daftarkan NIK Mereka

Mulyanto mengatakan, pengaturan dan pengawasan gas LPG bisa lebih jelas dan transparan bila berada di bawah pengawasan BPH Migas. Sehingga pengaturan dan pengawasan kuota volume bulanan gas LPG di masing-masing daerah bisa lebih fokus.

Ia menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin terwujudnya transparasi, pengaturan, dan pengawasan yang baik terkait distribusi gas LPG ini.

Sejak dulu urusan gas LPG adalah ladang impor yang sangat besar. Impor gas LPG ini berkontribusi dominan bagi defisit transaksi berjalan sektor migas, yang setiap tahun terus meningkat. Ia menduga ada permainan mafia impor gas di sini. 

"Distribusi gas melon ini harus ditata dengan baik. Jangan terus berulang seperti ini. Padahal saat ini harga LPG dunia, seperti CP Aramco yang menjadi acuan harga LPG nasional, terus merosot hampir setengahnya sejak awal Januari 2022," ujarnya.

Lanjutnya, pemerintah ataupun DPR  juga harus memikirkan secara sungguh-sungguh upaya hilirisasi produk migas Indonesia. Harusnya Indonesia bisa memproduksi sendiri gas LPG ini secara domestik. 

"Di era senjakala industri migas, diversifikasi produk migas ini menjadi sangat penting, bila industri ini tidak mau jatuh tersungkur berkompetisi dengan energi baru dan terbarukan (EBT)," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: