Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore! Kredit Macet UMKM Rp500 Juta ke Bawah Bakal Dihapuskan, Menteri Teten: Kita Sedang Siapkan Regulasinya

Hore! Kredit Macet UMKM Rp500 Juta ke Bawah Bakal Dihapuskan, Menteri Teten: Kita Sedang Siapkan Regulasinya Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah telah melakukan rapat kabinet untuk melakukan penghapusan kredit macet di perbankan yang dialami oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet," ujar Teten saat ditemui di kawasan Bintaro, Minggu (6/8/2023). 

Teten menyebut, dalam rapat kabinet bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga telah diputuskan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk dapat membantu UMKM agar tetap bisa naik kelas. 

Baca Juga: KemenkopUKM PD Target UMKM Go Digital 2024 Bakal Tercapai

"Di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah,"ujarnya.

Untuk dapat mempercepat dalam membantu UMKM, Teten menyebut saat ini pihak terkait telah menyiapkan regulasi yang mengatur akan penghapusan daripada kredit macet. 

"Sekarang sedang disiapkan regulasinya," ucapnya. 

Baca Juga: Meski Meningkat, OJK Tegaskan Kredit Macet Fintech Masih Terkendali

Lanjutnya, hal tersebut dilakukan guna mempermudah UMKM dalam mencari pendanaan salah satunya yang terhambat karena adanya kredit macet di Bank.

Ia menyebut, bahwa pihak perbankan yang akan memberikan pendanaan terhadap UMKM juga telah memberikan kemudahan. 

"Tujuannya untuk supaya para UMKM tidak lagi punya hambatan mengambil kredit perbankan karena masih punya kredit macet. Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para UMKM supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: