Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Keluhan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani Bisa Lapor! Begini Caranya

Banyak Keluhan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani Bisa Lapor! Begini Caranya Kredit Foto: Pupuk Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah petani di di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mengeluhkan harga pupuk subsidi di sejumlah kios dan distributor yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia. 

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, menyatakan, jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi, petani bisa melapor di layanan pelanggan yang bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. Ia menyebut pihaknya telah memasang informasi layanan pelanggan di kios resmi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Kembali Jadi Sponsor Borneo FC di Liga 1 Musim Ini!

Salah satu yang bisa dilaporkan oleh petani ialah mengenai harga pupuk bersubsidi di kios. Adapun layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja saja.

"Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios," ungkap Fickry dikutip siaran persnya, Rabu (9/8/2023).

Penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Oleh karena itu, Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi diatas HET.

"HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang stiker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi," tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan adalah sebagai berikut: petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: