Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan untuk Tingkatkan Akses KUR

Kemenkop-UKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan untuk Tingkatkan Akses KUR Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) bersama Ombudsman membuka posko pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR dalam pelayanan publik bagi Koperasi dan UMKM.

"Harapannya, akan makin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha," kata Sekretaris Kemenkop-UKM, Arif Rahman Hakim, dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Kemenkop-UKM Dorong UMKM Terhubung ke Pasar Dunia Melalui Akses Rantai Nilai Global

Menurutnya, penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Dengan begitu, pengawasan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diutamakan.

"Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM," ujar Sesmenkop-UKM.

Dia mengatakan, begitu juga dengan layanan publik di bidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama terkait KUR, Arif berharap hal ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.

Arif menjelaskan, melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Bahkan, dalam aturan tersebut turut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.

"Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga (marjin) yang telah dibayarkan," kata Arif.

Saat ini, kata Arif, pemerintah terus berupaya meningkatkan peran ekonomi kerakyatan dalam perekonomian nasional. Dalam hal ini, pemerintah terus mendorong penyaluran kredit perbankan yang saat ini baru mencapai 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan, menjadi 30% di tahun 2024.

Arif tak memungkiri para pelaku UMKM masih kerap menghadapi kendala terkait akses permodalan, khususnya dari perbankan. "Melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, nantinya pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan," kata Arif.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menegaskan, dengan adanya Posko Pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan. "Dengan begitu, keluhan-keluhan tersebut bisa makin berkurang. Apalagi, KUR memiliki dampak pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara," kata Najih.

Najih menyebutkan, keluhan yang ditemui di masyarakat di antaranya persoalan agunan dan beberapa persyaratan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang. "Ini yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kita selesaikan," ujar Najih.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: