Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manajer WO Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Kebakaran di Taman Nasional Bromo

Manajer WO Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Kebakaran di Taman Nasional Bromo Kredit Foto: Antara/Irfan Sumanjaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur  menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang viral di media sosial.

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis petang.

Kapolres membenarkan kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut.

Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.

"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," katanya.

Manajer wedding organizer itu juga tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.

"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9) sekitar Pukul 11.30 WIB karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: