- Home
- /
- Government
- /
- Government
Heboh Video Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, Kemen-PPPA Kawal Kasus Tersebut
Viral di media sosial, video amatir yang memperlihatkan sekelompok pria diduga menculik perempuan yang dikaitkan tradisi kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Seorang perempuan yang berdiri di tepi jalan tiba-tiba disekap sekelompok laki-laki yang langsung menaikkannya ke atas mobil bak terbuka.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menaruh perhatian serius terhadap dugaan kasus kawin tangkap yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu.
“Kasus seperti ini tentu mencederai hak perempuan untuk hidup aman tanpa kekerasan. Kasus kawin tangkap terjadi sebagai pergesekan dalam aspek budaya yang sudah sepatutnya kita hentikan bersama demi melindungi para perempuan dari kekerasan seksual berbalut budaya. Kawin tangkap merupakan bentuk penculikan dan kekerasan terhadap perempuan. Tentu ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan bukan bagian dari adat. Selain itu, ada peranan relasi kuasa dalam kasus-kasus kawin tangkap yang tidak selayaknya dilanggengkan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati di Jakarta, dikutip Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Kementerian PPPA Bagikan Tips Cegah Kasus Love Scamming, Gak Pake Ribet!
Terkait kasus kawin tangkap di NTT, Ratna menggarisbawahi telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sedaratan Sumba oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Sedaratan Sumba pada 2020 lalu.
“Untuk itu, kami mohon aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik kawin tangkap. Jangan sampai alasan tradisi budaya dipakai hanya sebagai kedok untuk melecehkan perempuan dan anak,” tegas Ratna.
Ratna mengatakan, selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf e jo Pasal 10. Dalam UU TPKS dinyatakan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
“Pada ayat selanjutnya disebutkan, salah satu pemaksaan perkawinan yang dimaksud adalah pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya. Namun, pasal tersebut dapat diterapkan ketika pemaksaan perkawinan telah dilakukan, sehingga dapat memenuhi unsur-unsur pidana. Berdasarkan informasi kami didapatkan, seluruh pelaku, orang tua salah satu pelaku, dan korban langsung diamankan pada hari kejadian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait video dugaan kasus kawin tangkap yang viral di media sosial,” kata Ratna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti
Advertisement