Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Depan Benny Rhamdani, Pekerja Migran Indonesia Curhat Soal Nasib Bekerja di Korea Selatan

Depan  Benny Rhamdani, Pekerja Migran Indonesia Curhat Soal Nasib Bekerja di Korea Selatan Kredit Foto: BP2MI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pekerja Migran Indonesia sektor perikanan manfaatkan momen sharing session dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dan rombongan, saat kunjungan kerja BP2MI di Kota Ulsan, Korea Selatan, Senin (09/10/2023).

Sekitar 60 Pekerja Migran Indonesia berkumpul di sekitaran Pelabuhan Jeongja-Dong, Ulsan, untuk menyampaikan berbagai permasalahan selama bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan.

Baca Juga: Misi Lestarikan Budaya, Benny Rhamdani Puji Kehadiran Paguyuban Bumi Reyog Ponorogo di Korea Selatan

Mereka menyampaikan, perbedaan penghasilan antara sektor manufaktur dan perikanan menjadi salah satu pemicu banyaknya Pekerja Migran Indonesia kaburan di Korea Selatan.

“Untuk gaji hampir sama, bedanya sektor perikanan tidak mendapatkan tunjangan lembur, padahal jam kerjanya panjang,” kata para Pekerja Migran Indonesia.

Mereka juga menilai, Pekerja Migran Indonesia sektor perikanan yang bekerja di Korea Selatan ini minim kompetensi dan keahlian dalam melaut. Mereka juga tidak ditunjang dengan kesiapan mental dan kemampuan fisik untuk melaut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan bagaimana Pekerja Migran Indonesia sektor perikanan memiliki kompetensi yang mumpuni, saat proses penempatan saja mereka hanya diuji secara bahasa saja.

Baca Juga: Krisis Iklim Depan Mata, Menlu Retno Harapkan Sinergi Kuat di KTT AIS Forum 2023

“HRD Korea menilai kompetensi Pekerja Migran Indonesia telah diwakili dengan adanya persyaratan sertifikat BST (Basic Safety Training),” jelas Benny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: