Kebijakan Psikotes CPMI Dirombak, YPPI Soroti Ancaman Monopoli dan Lapangan Kerja
Kredit Foto: YPPI
Pemeriksaan atau tes psikologis menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri. Namun, rencana perubahan aturan layanan psikotes oleh pemerintah menimbulkan kekhawatiran dari pelaku usaha jasa psikologi yang selama ini menangani kebutuhan tersebut.
Ketua Yayasan Praktek Psikolog Indonesia (YPPI), Adib Setiawan, mengatakan kebijakan baru yang akan mengubah layanan tes psikologi CPMI menjadi sepenuhnya daring. Ia menilai aturan tersebut dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran bagi 60 karyawan YPPI.
“Bisa jadi hasil psikotes dari YPPI tidak memiliki akses atau terkunci karena ada aturan baru tersebut. Karena pihak kementrian yang punya kunci akun untuk upload. Padahal kami memiliki izin praktik resmi dari organisasi profesi,” keluh Adib dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Dukungan Psiko-Sosial untuk Penyintas Bencana
Pemerintah diketahui berencana mengubah seluruh layanan psikotes bagi CPMI menjadi sistem daring. Menurut Adib, perubahan ini berpotensi menghambat akses biro psikologi yang selama ini memberikan layanan secara tatap muka maupun daring.
Adib menjelaskan YPPI mampu menyediakan layanan psikotes cepat bagi CPMI. Tes dilakukan setiap hari, dan hasil dapat diterbitkan pada hari yang sama jika dibutuhkan atau sehari setelah tes. Kecepatan ini, kata Adib, mendukung kebutuhan CPMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam memenuhi syarat pemberangkatan.
“Jika hasil psikotes cepat maka pemberangkatan CPMI ke negara tujuan bisa lebih cepat. Terlebih, biasanya perusahaan penempatan menuntut kecepatan dalam proses hasil psikotes,” ujarnya.
Adib menyebut kepercayaan CPMI dan P3MI terhadap YPPI terus meningkat. Awalnya hanya melayani sekitar 20 peserta setiap bulan, kini YPPI melayani ratusan peserta per bulan.
“Hal ini terjadi karena pelayanan di YPPI cepat, profesional, dan berkualitas,” ucapnya.
Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga Transmigran di NTT, Menko AHY Ungkap Fakta Menarik
Ia menambahkan kekhawatiran serupa juga dirasakan biro-biro psikologi lain yang menangani psikotes CPMI di berbagai daerah, seperti Cirebon dan Malang. Menurutnya, perubahan aturan yang tidak konsisten dari BP2MI dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini akan memicu kelangsungan usaha mereka di kemudian hari,” ungkapnya.
Adib menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi UMKM, termasuk biro psikologi daerah. Ia menegaskan bahwa layanan psikotes dapat dilakukan secara tatap muka ataupun daring.
“Tatap muka dilakukan jika memang di suatu daerah itu ada biro psikologi yang bisa menangani,” katanya.
Namun apabila daerah tidak memiliki layanan yang memadai, maka tes daring dapat menjadi solusi. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan generalisasi psikotes daring sepenuhnya.
“Jika online semua dikhawatirkan menjadi modus psikotes untuk PMI akan dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Hadirkan Edukasi Finansial Bagi PMI di Korsel
Ia menyatakan Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya menghargai kebebasan berserikat, berkumpul, dan berusaha. Menurutnya, kebijakan yang menimbulkan monopoli akan merugikan usaha kecil dan masyarakat yang tengah kesulitan mencari pekerjaan.
"Semoga kebijakan yang kurang melindungi semua pelaku usaha bisa ditiadakan,” katanya.
YPPI berdiri sejak 23 Februari 2012 dan awalnya berfokus pada layanan konseling serta psikoterapi di Bintaro, Jakarta Selatan. Pada 2020, YPPI berkembang menjadi tiga cabang di Pondok Aren dan Rawamangun, sebelum akhirnya tumbuh menjadi 45 cabang di berbagai kota di Indonesia. YPPI kini dipercaya lima asosiasi P3MI untuk menangani psikotes CPMI serta menyediakan layanan konseling daring gratis bagi PMI yang mengalami masalah psikologis di negara tujuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement