Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Indonesia (Asperindo) Budiyanto Darmastono mengatakan, asosiasi berkomitmen secara bersama melalui Rakornas dengan harapan saling menjaga industri kurir supaya tumbuh bersama dengan persaingan yang sehat.
"Tapi kenyataannya masih ada perusahaan yang melakukan perang harga dan duduk masalah ini adalah karena mereka melanggar kepemilikan asing maksimum 49%. Dan tidak ada tindakan dari pemerintah, sehingga pelanggaran tersebut terus terjadi," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (25/10/2023).
Budiyanto mengungkapkan keprihatinan Asperindo mengenai kesetaraan peluang bagi perusahaan kurir untuk bersaing dengan sehat. Meski anggota Asperindo mendapatkan bimbingan dan dukungan yang maksimal, tetapi di lapangan terdapat hambatan besar.
“Hanya saja karena masalah perang tarif ini yang jadi masalah pokok utama akhirnya perusahaan kurir banyak yang tidak kuat bertahan dan bersaing dengan pemodal yang kuat. Akhirnya operasionalnya berkurang dan tutup dan kita banyak memecat karyawan,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Monopoli Industri Logistik Masih Terus Diperiksa KPPU
Lanjutnya, mengenai isu struktur kepemilikan perusahaan kurir terbesar di Indonesia, yang berencana untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana (IPO) di Hong Kong, diduga melanggar aturan terkait penanaman modal asing di Indonesia.
Budiyanto menilai bahwa struktur J&T di prospektusnya menunjukan ada pelanggaran kepemilikan asing dimana mereka mengakui memiliki 100% saham di J&T Indonesia melalui nominee, dan ini tidak diperbolehkan karena maksimum kepemilikan asing adalah 49%.
“Perusahaan PMA bidang kurir sejatinya tidak boleh beroperasi hingga tingkat desa. Mereka seharusnya hanya beroperasi sampai bandara internasional dan selanjutnya kiriman harus diberikan atau dilanjutkan oleh perusahaan kurir lokal," ucapnya.
Baca Juga: Kebut Arus Logistik Nasional, Pemerintah Bahas Perkembangan NLE
Lebih lanjut, Budiyanto menyoroti diskon yang diberikan oleh J&T Indonesia yang dianggap berpotensi menekan perusahaan kurir lain, terutama perusahaan kurir lokal.
“Diskon yg diberikan (J&T) juga terlalu rendah sehingga berpotensi membuat klien atau pelanggan berpindah dari perusahan kurir lain ke J&T. Ketika masih ada TikTok Shop pun, pengiriman juga didominasi oleh J&T,” lanjut Budiyanto.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Asperindo menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah.
"Kami telah memberikan surat teguran kepada mereka. Dan kami juga tidak segan segan mengeluarkan mereka dari asosiasi jika diperlukan. Kami juga telah memberikan informasi lewat surat ke Menkominfo terkait hal-hal pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement