Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Diminta Awasi Sidang Pelanggaran Desain Industri Produk Genset di PN Jakpus

Mahfud MD Diminta Awasi Sidang Pelanggaran Desain Industri Produk Genset di PN Jakpus Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rekam jejak Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ‘pendekar hukum’ terpatri di hati masyarakat Indonesia. Tak pelak, Mahfud MD diminta ikut mengawasi jalannya Sidang Perkara Pelanggaran Desain Industri di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut diungkapkan Tommy Admadiredja Direktur PT Pelangi Teknik Indonesia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10/2023). Sidang dijadwalkan akan membacakan putusan pada 31 Oktober 2023.

Tomy Admadiredja mengaku menjadi pihak tergugat dalam Sidang Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pengunggat adalah CV Rajawali Diesel.

Tomy Admadiredja mengungkapkan telah menyurati Menko Polhukam Mahfud MD pada 20 September 2023.

”Pak Mahfud MD dikenal sebagai sosok yang sangat peduli pada penegakkan hukum. Ini yang menjadi dasar kami menyurati Pak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” kata Tomy.

”Kami mengajukan permohonan kepada Pak Mahfud untuk melakukan pengawasan terhadap majelis hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Harapan kami sebagai pencari keadilan, agar putusan hakim nantinya dapat memenuhi rasa keadilan,” imbuh Tomy.

Tomy mengungkapkan ada persoalan yang membuatnya risau. Salah satu anggota majelis hakim dalam perkara nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt.Pst adalah hakim ketua dalam perkara sebelumnya.

Perkara sebelumnya adalah perkara pembatalan desain industri nomor 78/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. Perkara ini juga melibatkan 2 pihak berperkara yang sama.

”Untuk menghindari dugaan keperpihakan dan untuk menghindari subyektifitas, kami sebelumnya berkirim surat ke Ketua PN Jakarta untuk memohon pergantian hakim tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” kata Tomy.

Tomy mengungkapkan dalam perkara Desain Industri mengacu pada pasal 46 ayat 1 UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Dalam ketentuan pasal 46 ayat 1 bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan Pelanggaran Desain Industri adalah pemegang hak desain industri atau penerima lisensi.

”Sementara penggugat bukanlah pemegang hak desain industri karena tidak memiliki sertifikat desain industri produk genset. Penggugat juga bukan penerima lisensi. Jadi penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan pelanggaran desain industri,” tegas Tomy.

Ichwan Anggawirya, kuasa hukum tergugat juga menyatakan telah bersurat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

”Agar perkara ini tetap ditangani secara professional sesuai dengan harapan dan kepercayaan kami terhadap Peradilan di Indonesia,” kata Ichwan.

Sementara itu kuasa hukum penggugat  Adidharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakpus. Ia menyebut penggugat memegang letter of authorization untuk menjual genset.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: