Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina dan APH Tindakan 32 Kasus Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pertamina dan APH Tindakan 32 Kasus Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) bersama dengan Aparat Penegak Hukum (POLRI termasuk didalamnya unsur TNI) terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 27 di antaranya diungkap mandiri oleh POLRI dan 5 di antaranya sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI. 

Di mana, kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Pencurian dan Perusakan Pipa Pertamina Sangat Berbahaya, Upaya Penyuluhan Masyarakat Perlu DIlakukan

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut, karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri," ujar Ahad dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/11/2023). 

Ahad mengatakan, hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

"Untuk itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya. 

Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran. 

"Solar sudah diperketat, konsumen nonkendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” ucapnya. 

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Kilang Pertamina Internasional Terus Bangun Desa Berdikari

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim Farman mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka. 

Farman menyebut, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.

Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri. Tak hanya itu, Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," ujar Farman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: