Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Lho! Sejumlah Kementerian Kritisi Polemik RPP Kesehatan terkait Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau

Nah Lho! Sejumlah Kementerian Kritisi Polemik RPP Kesehatan terkait Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah Kementerian atau Lembaga mengkritisi pro kontra Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait Pengaturan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau yang dinilai merugikan kelangsungan ekosistem pertembakauan di tanah air. 

Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari mengatakan, rokok bukanlah produk yang dilarang untuk diiklankan. Hal itu, didasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait produk rokok.

"Kita bicara soal pengamanan, termasuk bicara tembakau, tidak putus dari putusan MK. Kita punya 6 bahkan, tapi saya mengambil beberapa sampel saja dari putusan MK," kata Cahyani di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Cahyani menegaskan, salah satu kesimpulan dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa tembakau adalah produk yang legal, yang dapat diatur tapi tidak dilarang. Selain itu, rokok bukan barang ilegal yang dilarang untuk diiklankan, tapi tetap dengan syarat-syarat tertentu.

"Kemudian, rokok bukanlah barang ilegal, ini saya ambil dari pertimbangan MK, sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan, walaupun dengan syarat-syarat tertentu," kata dia.

Baca Juga: Mengancam Usaha Media Digital, Industri Periklanan dan Media Kreatif Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Cahyani menjelaskan, walaupun rokok boleh diiklankan, harus ada bentuk pengamanan tertentu. Seperti iklan yang ditayangkan harus lebih dari jam 10 malam hingga tidak boleh ditampilkannya produk rokok itu sendiri.

"Artinya kalau diiklankan harus ada jaring-jaring pengamannya," ujarnya.

Selain itu, dalam putusan MK tersebut, tidak ada larangan rokok untuk dipublikasikan. Rokok itu sendiri produk yang legal dan terbukti dengan dikenakannya cukai.

"Kemudian tidak pernah ada menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan ataupun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang," tuturnya.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menegaskan, pihaknya siap mengawal penyusunan RPP sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan demi menjaga iklim usaha industri hasil tembakau (IHT).

Edy mengatakan, IHT mendapatkan sejumlah tekanan mulai dari kenaikan cukai sejak 2020 hingga pembahasan RPP Kesehatan.

“Sejak 2020 hingga 2022 ini, cukai terus naik dan HJE (harga jual eceran) juga naik,” kata Edy.

Baca Juga: Didominasi Larangan Dibanding Pengaturan, Tembakau Cenderung Dinilai Produk Ilegal dalam RPP Kesehatan

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Menurut Edy, perusahaan rokok awalnya tidak ingin menaikkan harga untuk mempertahankan konsumen. Namun, pada akhirnya industri hasil tembakau terpaksa harus menaikkan harga rokok mengingat margin keuntungan yang semakin menipis.

“Sejak pertengahan tahun ini, IHT secara perlahan naikkan harga rokok, hal ini mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap rokok sehingga pesanan baru semakin turun menjelang akhir tahun ini,” katanya.

Penurunan pesanan baru ini juga menyebabkan penurunan produksi. Kondisi tersebut diperberat dengan pembahasan RPP Kesehatan, terutama pada bagian pengamanan zat aditif, yang dinilai berpotensi mematikan IHT.

Hal ini, kata Edy, juga membuat beberapa produsen dalam memenuhi permintaan cenderung menghabiskan persediaan yang ada dibanding meningkatkan produksi. Pelaku usaha juga wait and see melihat perkembangan pembahasan RPP ini. 

"Kami terus kawal pembahasan RPP Kesehatan untuk jaga iklim usaha IHT tetap kondusif,” kata Edy.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, dalam penyusunan RPP sebagai aturan pelaksana Undang Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sinergi antar kementerian dan lembaga adalah hal yang utama. 

Menurut Nirwala, dalam pembahasan aturan pengendalian, ada 2 instrumen yang digunakan yaitu instrumen non-fiskal, dan fiskal. Untuk menghasilkan peraturan yang tepat, diperlukan kolaborasi antar kementerian terkait. 

"Dalam hal RPP ini, sangat dibutuhkan sinkronisasi antara apa yang diatur dalam RPP dengan UU Cukai yang sudah ada, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Nirwala.

Baca Juga: Terdampak Tapi Tidak Dilibatkan, Industri Digital dan Periklanan Protes Soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Nirwala juga mengatakan, sebelum menciptakan peraturan baru, seperti RPP terkait pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau ini, sebaiknya dipertanyakan mengenai aturan yang sudah ada sebelumnya, yaitu PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Apakah benar PP 109/2012 perlu direvisi? Apa yang membuatnya perlu direvisi, apakah dari sisi substansi atau dari sisi implementasi? Sebagai contoh, mengenai aturan kemasan yang terkait erat dengan wacana perluasan peringatan kesehatan bergambar 90%, apakah ada penelitian bahwa hal tersebut akan menurunkan angka perokok. Lalu mengenai uji nikotin, dimana, siapa dan bagaimana implementasinya,” tanya Nirwala.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta sejumlah pasal untuk dicabut, khususnya pasal-pasal pengaturan produk tembakau yang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan tenaga kerja secara luas.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, posisi Kemnaker pada prinsipnya mengusulkan agar pasal-pasal yang menuai masalah untuk tidak dimuat dalam RPP Kesehatan.

Pasal-pasal dimaksud adalah yang berdampak pada kondisi hubungan industrial, terutama yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pasal-pasal yang bisa berdampak pada PHK sudah kami petakan. Terutama ada lima pasal yang krusial,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: