Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengancam Usaha Media Digital, Industri Periklanan dan Media Kreatif Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Mengancam Usaha Media Digital, Industri Periklanan dan Media Kreatif Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dampak negatif dari larangan total iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai mengerikan. Setidaknya, aturan ini akan menggerus industri periklanan dan media kreatif, termasuk media digital, yang akan kehilangan sebesar 20% dari sumber pendapatannya. 

Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan, pihaknya langsung menelaah dampak RPP Kesehatan kepada industri, khususnya terkait pasal-pasal menyangkut iklan produk tembakau.

“Kami menilai regulasi ini tidak adil untuk semua industri. Jika tidak bisa adil, maka sebenarnya peraturan ini belum siap,” ucapnya saat pembicara Media Diskusi ‘Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif’ oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Selasa (21/11).

Baca Juga: Jika Belum Siap, DPR Minta Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Dikaji Ulang

Gemi menambahkan rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti. Sebabnya, proyeksi kerugian yang dapat dialami oleh media digital mencapai 20% dari total pendapatan, jika pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan diberlakukan. “Berdasarkan data Statista, kerugian sebesar 20%-nya itu nilainya sekitar Rp11 triliun,” ungkapnya.

Khusus di media berita berbasis digital saja, lanjutnya, kehilangan nilai usaha sebesar itu berdampak signifikan bagi keberlangsungan usaha. “Jadi betapa besarnya dan itu signifikan sekali dampaknya pada operasional, karena menghantam ke bottomline. Kehilangan 20% itu sangat signifikan bagi kami. Jadi, otomatis memangkas berbagai biaya, termasuk SDM (Sumber Daya Manusia). Seberat itu,” papar Gemi khawatir.

Ia melanjutkan peraturan dalam draft RPP Kesehatan memang aneh, terutama bagi platform digital, termasuk media. Pertama, media digital adalah media yang paling memungkinkan untuk mengatur target audiens iklan. ”Targetnya siapa, kapan ditayangkan, itu sangat memungkinkan. Jadi aneh kalau dilarang total,” jelasnya.

Kedua, ada unsur ketidakadilan, sehingga aspirasi para pihak terdampak perlu diperjuangkan. Pihaknya juga menyampaikan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti industri media dan periklanan digital. ”Kami, dari media dan periklanan digital, prinsipnya tidak menolak untuk diatur. Tapi tolong libatkan kami dalam perumusannya dan keberadilan tadi diterapkan,” pintanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: