Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo Budi Arie: RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna

Menkominfo Budi Arie: RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna Kredit Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dan Komisi I sepakat naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) segara dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengapresiasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mengawal penyusunan hingga tahap Pembahasan Tingkat I.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI, Ketua dan Anggota Komisi I DPR RI, serta Ketua Panja dan Anggota Panja RUU Perubahan Kedua UU ITE DPR RI,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Kedua UU ITE, Jakarta, Senin (13/02/2023).  

Baca Juga: Bongkar Potensi Ekonomi Data Center, Menkominfo Budi Arie: USD47 Miliar!

Menkominfo menyatakan Pemerintah menyetujui RUU Perubahan Kedua UU ITE untuk dibahas lebih lanjut ke dalam Sidang Paripurna mendatang. 

“Pemerintah meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU Perubahan Kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama," tuturnya.

Menteri Budi Arie menyatakan Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak pengguna internet Indonesia di ruang siber. Guna mememenuhi hak-hak tersebut, diperlukan penetapan payung hukum.

“Sama halnya di ruang fisik, hal ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, perubahan kedua UU ITE diperlukan sebagai kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. 

“Seperti yang telah tertuang pada Konstitusi Indonesia, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat, yang salah satunya dapat disampaikan melalui platform komunikasi, serta memberi jaminan atas pelindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, berhak atas rasa aman, dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” jelasnya. 

Setelah mendengar pandangan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, lantas mengesahkan hasil Pembahasan Tingkat I untuk dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II dalam Sidang Paripurna.  

Baca Juga: Hemat Investasi, Menkominfo Budi Arie Resmikan Pemancar Digital TVRI

"Saya perlu ketuk palu, sebagai prasyarat bahwa Pemerintah juga menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang," ujarnya.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi I DPR RI turut menyampaikan pandangan mini akhir mengenai  RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Sembilan fraksi juga menyetujui RUU tersebut dibawa ke sidang paripurna. 

Dalam rapat kerja Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Wamenkominfo Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: