Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prinsip 3A, Baznas Dorong Optimalisasi Tata Kelola Zakat

Prinsip 3A, Baznas Dorong Optimalisasi Tata Kelola Zakat Kredit Foto: Baznas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong adanya optimalisasi fasilitas layanan zakat pada pegawai dari Kementerian/Lembaga Negara/BUMN, BUMS di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam  oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor. Achmad MA, di Jakarta, Senin (4/12/2023).

"Selama ini, keberadaan UPZ telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pengelolaan zakat di setiap instansi," ujarnya dilansir pada Selasa (5/12).

Baca Juga: BAZNAS-Egyptian Red Crescent Society Kolaborasi Siap Membasuh Luka Palestina

Kiai Noor menjelaskan, ada sebanyak 133 UPZ yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp259 miliar per tahun. 

"Untuk itu dalam rangka mendorong optimalisasi tata kelola ZIS, seluruh UPZ diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," jelasnya. 

Menurutnya, potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.

Melalui Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional ini, Kiai Noor berharap, pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.

Baca Juga: BAZNAS-Bayt Zakat Wa As-Shadaqat Jalin Kolaborasi untuk Palestina

Kegiatan Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional bertujuan untuk mendorong UPZ BAZNAS dalam peningkatan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Layanan Inovasi, Sinergi, Pelaporan, Monitoring Evaluasi, dan Audit Pengelolaan Zakat untuk Mendukung Implementasi RKAT BAZNAS dalam Rangka Penyusunan dan Pencapaian IKK tahun 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: