Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Telah Blokir 22 Investasi Keuangan Ilegal Sepanjang November 2023

OJK Telah Blokir 22 Investasi Keuangan Ilegal Sepanjang November 2023 Kredit Foto: Pixabay.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan bahwa sebanyak 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit,  7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin. 

"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (30/12/2023). 

Baca Juga: Catatkan Rekor Tinggi, Bitcoin Jadi ‘Penerima Manfaat Utama’ Investasi

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Jadi Solusi Atasi Inflasi, Bagaimana Strategi Tepat Lakukan Investasi Reksa Dana?

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: