Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Bantah KPK Telah Sita Mobil Mewah

Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Bantah KPK Telah Sita Mobil Mewah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto membantah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California, dan Land Cruiser sport dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Kabar penyitaan mobil-mobil mewah dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait suap pengaturan kasasi KSP Intidana yang disebut melibatkan Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, dibantah keras Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY).   

“Kita tidak tahu menahu terkait mobil-mobil mewah dimaksud yang disita KPK dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut,” tegas Tim PH DTY Rizky Rismawan SH., CTL, CLA., yang didampingi Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA. kepada wartawan di Kota Bandung, Rabu (3/1/2024). 

“Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan mobil McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah ataupun Land Cruiser miliknya, kepada Sekma Hasbi Hasan,” sambungnya

Baca Juga: Laju Sidang Dadan Tri Yudianto, Dakwaan Dinilai Membingungkan!

Pengacara Rizky Rismawan, menegaskan jika disebutkan KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto dari tangan Sekma Hasbi Hasan, itu adalah sebuah kekeliruan.

Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK. Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diantar dan diserahkan oleh Dadan Tri Yudianto selaku warga negara yang taat hukum untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu, papar Rizky.

“Mobil-mobil mewah tersebut, 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” jelasnya

Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali berlanjut di awal tahun 2024. 

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) dengan agenda saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK.

Dari lima orang saksi yang dipanggil KPK, hanya tiga orang tampil jadi saksi yaitu Nurlela Kotridyah dan Puji Lestari karyawan Bank BCA, serta Allan Prima selaku sales mobil mewah.

Baca Juga: Disebut Punya Indeks Prestasi Buruk, Ma'ruf Amin Ingin KPK Kembali Disegani

Dalam sidang tersebut, Penuntut KPK mencecar saksi Allan Prima selaku sales mobil mewah terkait pembelian McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah, dan Land Cruiser oleh Dadan Tri Yudianto. 

“Saksi Alland Prima Yozadi dalam kesaksiannya menyebutkan mobil-mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport, dibeli untuk digunakan dan dipakai Dadan Tri Yudianto sendiri,” ungkapnya

Atas kesaksian Nurlela Kotridyah, Puji Lestari dan Allan Prima tersebut, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selanjut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Selasa 9 Januari 2024, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum KPK. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: