Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Punya Indeks Prestasi Buruk, Ma'ruf Amin Ingin KPK Kembali Disegani

Disebut Punya Indeks Prestasi Buruk, Ma'ruf Amin Ingin KPK Kembali Disegani Wapres Ma'ruf Amin mengenai perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). | Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Semarang -

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin menyebut indeks prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buruk. Hal itu dia ungkap menyusul keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi berat pada Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ma’ruf Amin berharap KPK bisa mengembalikan integritasnya pada periode kepemimpinan mendatang. Dia menilai hal itu perlu untuk meningkatkan indeks prestasi KPK.

"Kita harapkan tentu KPK ke depan supaya lebih berintegritas. Supaya, karena banyak KPK yang sekarang ini menyangkut indeks prestasinya buruk," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

Ma'ruf Amin pun mengaku ingin KPK menjadi lembaga yang kredibel dan disegani. Oleh karenanya, dia menilai pembenahan KPK menjadi pekerjaan yang perlu dilakukan segera.

"Saya (ingin KPK) kembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani. Saya kira itu perlu dilakukan pembenahan-pembenahan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK memutuskan sanksi etik kepada Ketua Non-aktif KPK, Firli Bahuri. Adapun dalam sanksi itu, Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan pimpinan di lembaga tersebut.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Panduan Kehidupan, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pentingnya Fatwa Keagamaan di Indonesia

"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," kata Tumpak saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (27/12/2024).

Adapun pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulu tangkis di kawasan Mangga Besar (2/3/2022). Adapun SYL sendiri saat ini berstatus tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: