Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut yang seyogianya dilaksanakan pada Senin 5 Februari 2024, akhirnya ditunda. Manajemen Bank Sumut belum memberikan keterangan terkait ditundanya RUPS tersebut.
Informasi yang diterima bahwa Pj Gubernur Sumatera Utara selaku pemilik saham mayoritas belum menyetujui jadwal RUPS Bank Sumut itu. Padahal, manajemen Bank Sumut telah menyebarkan undangan kepada para pemegang saham dalam hal ini Bupati, Wali Kota dan Gubernur.
Baca Juga: Pelukan Kasih Abah Anies untuk Anak Amira Dalimunthe di Tengah Lautan Rakyat Sumut
Sejak Kamis dan Jumat pekan lalu, para pemegang saham sempat bertanya-tanya kepastian jadwal RUPS Bank Sumut. Namun pada akhirnya dikabarkan ditunda dan belum diketahui kapan RUPS Bank Sumut dijadwal ulang.
Pengamat Ekonomi, Gunawan Benjamin mengatakan semestinya dalam RUPS-LB itu salah satu agendanya akan menunjuk calon Direktur Bisnis Dan Syariah (Dirbis) Bank Sumut yang sejauh ini posisinya masih kosong.
"Saya dapat informasi bahwa ditunda (RUPS). Terkait penyebab ditundanya bisa ditanya langsung ke pemegang saham atau manajemen Bank Sumut," ujarnya, Senin (5/2/2024).
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No 17 Tahun 2023, terkait dengan prosedur pergantian direksi dan komisaris. Jadi dengan aturan tersebut seharusnya proses seleksi direksi maupun komisaris menjadi lebih ketat.
Baca Juga: Beras Jadi Penyumbang Inflasi di Sumut
Jadi dalam RUPSLB menunjuk calon direksi untuk selanjutnya diserahkan ke OJK, dan hasilnya nanti diserahkan kembali ke pemegang saham Bank Sumut untuk ditetapkan sebagai direktur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement