Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta para pendukungnya untuk tidak terhipnotis dengan hasil quick count pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres).
Cak Imin menilai, hasil quick count tak ubahnya dengan rilis survei lantaran data yang diambil hanya sebatas sampel dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun hal itu dia ungkap menyusul hasil quick count yang menempatkan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berada di urutan kedua di bawah pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Quick count itu juga survei sebenarnya, karena itu sampling. Sampling dari apa yang coba diambil dari TPS-TPS. Jadi tidak sensus. Pemilu itu kan sensus, 1 orang 1 suara. Jumlah daftar pemilih tetap, jumlah yang nyoblos dikalkulasi kemudian jumlah suara," tutur Cak Imin kepada wartawan di kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga: Terima Kunjungan Anies dan Muhaimin, JK: Berbicara Situasi
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, penghitungan suara masih amat panjang. Oleh karenanya dia meminta para pendukungnya untuk terus bekerja keras menjaga pemungutan suara di TPS.
Apalagi, tutur Cak Imin, sistem rekapitulasi data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami gangguan akses. Sehingga, katanya, diperlukan waktu untuk merampungkan penghitungan secara manual.
"Karena itu lanjutkan pengawalan dan penjagaan dengan pengamanan suara PKB dan AMIN sekaligus persiapan untuk perhitungan kursi-kursi yang diperoleh PKB," jelasnya.
Cak Imin menegaskan, para pendukungnya untuk tidak mengandalkan hasil quick count. Pada Pilpres 2019, tuturnya, terjadi pula penggiringan suara yang disambut dengan sujud syukur oleh salah satu paslon.
"Di 2019 juga begitu, ada yang sujud syukur ternyata kalah juga. Itu bagian dari bagian proses untuk saling meyakinkan dan mempengaruhi siapa pemenangnya," ungkapnya.
Lebih jauh, Cak Imin meyakini bahwa KPU yang akan menetapkan pemenang dari Pilpres 2024. Oleh karenanya, dia meminta para pendukungnya untuk tidak terpengaruh dengan hasil quick count.
"Kalau belum ada hasil dari KPU apa dasar hukumnya? Mengakui quick count dari mana? Dasar hukum UU Pemilu dan seluruh proses demokrasi yang diatur KPU. Itu yang akan kita gunakan dari KPU," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement