Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kunci Media Sehat, Forum Pemred Apresiasi Jokowi Soal Publisher Rights

Kunci Media Sehat, Forum Pemred Apresiasi Jokowi Soal Publisher Rights Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi ditandatanganinya Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Presiden Joko Widodo.

Dilansir Jumat (23/2), lembaga tersebut menilai, meski aturan ini kurang ideal dan cenderung kompromistis, namun aturan yang sering disebut ‘Publisher Rights’ ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.

Baca Juga: Kunjungi Markas PKS, Anies Bahas Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi

Diskusi mengenai regulasi ini sangat panjang mengingat dari awal draft yang terdiri 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draft 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani Presiden. Jadi, sebenarnya Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Forum Pemred merupakan salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak awal tahun 2020 lalu dan selalu hadir dalam setiap perjalanan pembahasan Perpres ini. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga Perpres ini benar-benar diimplementasikan.

Sesuai pasal 19, perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dilakukan Platform digital.

Setidaknya ada 2 hal penting dalam Perpres ini. Pertama, Perpres mengatur kewajiban- kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban ini diatur di pasal 5 dan pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draft awal dan menjadi lebih lunak.

Kedua, Perpres mengatur tentang kewajiban kerjasama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8. Dalam hal kerjasama ini, Perusahaan Pers bisa melakukan negosiasi — baik secara individual atau berkelompok sesama media — dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerjasama yang setara dan berkeadilan.

Baca Juga: Tuntas Sesuai Target, 2 Proyek Garapan PT PP Diresmikan Langsung oleh Presiden Jokowi

Forum Pemred meyakini bila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka setidaknya bisa mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers. Pertama, jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas. Konten-konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan jauh berkurang. Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: