Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dibuka pada Selasa (27/2/2024) hari ini.
Adapun tahapan Pilkada itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. Dalam tahapan ini, KPU membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau Pilkada.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menyebut pendaftran itu dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.
“Jadi untuk pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada ya ini, jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024,” kata Drajat dalam konfernsi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Drajat menuturkan, lembaga independen yang hendak memantau proses Pilkada juga perlu mendaftarkan diri ke KPU Pusat maupun Provinsi untuk dilakukan proses akreditasi.
Baca Juga: KPU Nonaktifkan 7 Anggota PPLN di Kuala Lumpur Malaysia
"Pendaftaran akreditasi pemantauan pemilihan di dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU Provinsi, Kabupaten, Kota atau KPU RI," jelasnya.
Sementara untuk lembaga pemantau di tingkat kabupaten/kota, kata Drajat, bisa mendaftar sesuai dengan KPU daerah di wilayah yang berkaitan.
Tahap serupa juga diterapkan bagi lembaga pemantau asing, kata Drajat, pendaftaran bisa dilakukan melalui rekomendasi kementerian terkait.
"Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeritahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement